Daerah

495 Unit Rutilahu di Cimahi Akan Diperbaiki Secara Gratis.

Foto:Kepala Dinas DPKP Kota Cimahi Endang(Foto.dok)

Cimahi.RI,- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi akan memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebanyak 495 Rutilahu.

Perbaikan Rutilahu itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi sebanyak 395 unit dan APBD Provinsi Jawa Barat sebanyak 100 unit, jadi jumlahnya sebanyak 495 unit Rumah Tak Huni (Rutilahu) di Kota Cimahi akan mendapat perbaikan gratis tahun ini.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Cimahi, Endang menjelaskan, perbaikan itu  diambil dari APBD Kota Cimahi itu sebanyak 395 unit, biaya per unit Rp 25 juta, sedangkan dari APBD Provinsi 100 unit, biaya per unit Rp 20 juta.

“Untuk APBN (pemerintah pusat) belum kelihatan hilal untuk unitnya, biaya per unit Rp 20 juta,” ungkapnya.

Bahkan, menurut Endang pihaknya telah menargetkan setiap tahunnya ada 600 rumah yang diperbaiki secara gratis. Sehingga harapannya rumah yang tidak disukai penghuni di Kota Cimahi dapat terpenuhi.

“Kami menargetkan kalau tahun ini kami bisa sampai 600 rumah yang kami perbaiki dengan sumber tadi. Mudah-mudahan dalam dua tiga tahun ke depan bisa tuntas dengan catatan tidak ada penambahan baru lagi,” ucapnya.

Karena berdasarkan data dari DPKP Kota Cimahi jumlah bangunan rumah di Kota Cimahi, telah mencapai 124 ribu unit yang dihuni sekitar 575.519 jiwa.

Sedangkan yang belum memiliki rumah di Kota Cimahi diperkirakan kurang dari 10 persen dari total 187.858 KK yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi hingga tahun 2023.

“Angka pendataan belum tetapi biasanya yang belum punya rumah biasanya masih tinggal dengan orang tua, ada yang kos. Mungkin 10 persen yang belum punya rumah,” jelasnya.

Bagi keluarga yang belum memiliki rumah, lanjut Endang, pihaknya memiliki Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) yang bisa disewa, sementara hingga warga memiliki rumah.

“Kalau yang belum punya rumah kan ada Rusunawa, kita arahkan mereka sementara sampai punya rumah bisa di Rusunawa,” ulasnya.

Endang juga mengklasifikasi, dari total 124 ribu bangunan rumah yang ada di Kota Cimahi, sebanyak 1.300 unit di antaranya masuk kategori tak layak huni. Dari mulai fisik bangunan, kecukupan ruang, ventilasi, pencahayaan dianggap kurang sehingga masuk kategori tidak layak huni.

“Total rumah itu 124 ribu di Kota Cimahi, yang masih perlu kita perbaiki yang masuk rutin itu sekitar 1.300 lagi. Belum lagi, dari fisik bangunan kecukupan ruang dari aspek kesehatan ventilasi pencahayaan dan sebagainya,” Pungkasnya. R. Harry KP.

Pom py

Recent Posts

Hadiah Umrah, Apresiasi Terbesar bagi Konsumen Setia Mojo Shop Fiesta

KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota Mojokerto memberikan penghargaan istimewa berupa hadiah umrah kepada konsumen setia…

2 jam ago

Tingkatkan Prilaku Sehat Masyarakat Kabupaten Probolinggo Melalui Deklarasi ODF

PROBOLINGGO ,RI- Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Tim Verifikator ODF Provinsi Jawa Timur melakukan Deklarasi Open…

2 jam ago

Polres Bersama Pemkot Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi Polisi RW

PROBOLINGGO,RI- Polres Probolinggo Kota Bersama dengan Pemerintah Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan sosialisasi Forkopimda tentang keberadaan…

2 jam ago

Open Turnament International Triathlon Piala Panglima TNI, 15 Atlit Kodim 0815/Mojokerto Siap Berkompetisi

MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., melepas 15 Atlet Triathlon Kodim…

2 jam ago

Perhutani Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Jombang Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum

MOJOKERTO, RI- (23/10/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama di…

2 jam ago