Satnarkoba Polres Sumenep Menangkap Kasus Narkoba Dua Pemuda Diamankan

Radar Indonesia
6 Des 2021 10:07
Hukrim 0 70
2 menit membaca

SUMENEP –  RI, Pada hari Minggu, tanggal 5 Desember 2021, sekira pukul 20.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur. Di dalam rumah Tersangka RH. alamat Jalan Nangka No 14, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

AR Pekerjaan: Buruh Harian Lepas, Pendidikan : Diploma 2 (tamat), alamat Jalan Aditia Blok DM-27, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang disita dari Tersangka RH. 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 1,52 gram, Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus Sabu, Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus pipet, 2 (dua) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah sedotan plastik warna merah muda sebagai sendok Sabu, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1(satu) buah kotak warna hitam sebagai tempat menyimpan pipet, 1 (satu) buah kotak warna putih sebagai tempat menyimpan Sabu, 1 (satu) buah Timbangan elektronik, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih bersilikon hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Alat hisap Narkotika jenis Sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas merk AQUCUI.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti,S.H., Menjelaskan kronologis kejadian berawalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Terlapor melakukan Pesta Sabu di rumah milik Terlapor alamat Jalan Nangka No. 14, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupayten Sumenep, maka Petugas langsung melakukan Penggerebekan disertai Penangkapan terhadap kedua Terlapor yaitu RH.

Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh terlapor RH. Setelah ditunjukkan Terlapor mengakui adalah miliknya dan Terlapor AR mengakui sebelumnya telah melakukan Pesta Sabu bersama dengan Terlapor RH.

Selanjutnya kedua Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tindak pidana dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. (M. One – SPD/ Red Humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x