Ada Apa DPRD Lamandau Kunker Ke SMAN 1 Bulik

admin@radarindonesiaonline.com
13 Mei 2020 14:17
3 menit membaca

LAMANDAU- RI, Berawal gerutu warga terdengar  telinga Anggota Dewan, kemudian berinisiatif mendatangi untuk bertanya pihak Sekolah, Alhasil setiba di SMAN 1 Bulik aktivitas belajar Peserta Didik tidak terlihat dan sunyi.

Selasa,12 Mei 2020, dalam kunjungan DPRD Lamandau ke SMAN 1 Bulik hadir Ketua Komisi l, Martinus Maka, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra dan Wakil Ketua Komisi III, Bakar Sutomo dan P Samosir.

Martinus Maka mengatakan, “Kami  selaku Ketua Komisi 1 dengan teman-teman Anggota dan Wakil Ketua Komisi III, sebenarnya ingin konfirmasi dengan pihak SMAN 1 Bulik, yang mana ada laporan melakukan penahanan terhadap apa namanya Ijazah.

Menurutnya, Sekarang mereka akan melanjutkan Sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, alasan karena mereka belum bayar SPP atau uang iuran apa? saya belum paham, makanya kami ingin konfirmasi sejauh mana kebenaranya, karena ada beberapa laporan anak, kami sebagai Wakil masyarakat perlu kita sikapi dan tindak lanjuti.

Namun kalau ini terjadi sangat kami sesalkan, apa yang mereka lakukan karena sekarang APBD kita cukup besar dianggarkan untuk membantu, apalagi suasana Covid-19 dalam  meringankan beban masyarakat,  Kenapa mereka malah menambah beban masyarakat.

Kami berharap agar ini dikaji dievaluasi ulang supaya masyarakat jangan selalu dibebani, terutama  Orang Tua Wali Murid ini tidak semua mampu, harus pilih dan pilah ketika memang ada pungutan-pungutan dan lain,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi III, Bakar Sutomo  menyampaikan, Setelah dari kunjungan ke SMA 1 yang tampaknya karena Covid-19, ada instruksi dari Pimpinan mereka bahwa tidak bisa bekerja dan karena ditemui di lapangan pintu dan pagar terkunci, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas DPRD untuk mendapatkan keterangan dari Pimpinan Sekolah dari SMA 1.

Kemudian terkait laporan berapa orang anak yang menurut informasi disampaikan kepada DPRD mereka tidak mendapatkan Ijazah disebabkan belum membayar kewajiban yang telah ditentukan, kami dari DPRD sebelumnya tidak tahu bahwa apakah itu Sekolah mewajibkan untuk SPP, karena sepengetahuan kami bahwa di Sekolah  mendapatkan dana BOS yang cukup tinggi, sehingga kalau anak-anak yang kurang mampu apalagi wabah Covid-19 bisa diberikan bantuan-bantuan khusus.

Selanjutnya, suatu kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada anak-anak, apalagi pendidikan merupakan hak dari pada  warga Negara untuk memperoleh pendidikan layak di Negara ini, sehingga mereka menjadi SDM bekualitas.

Coba kalau itu memang ada regulasinya, perlu dicarikan jalan keluar,  mereka bisa dibantu dari dana-dana lain, bisa disiapkan oleh Sekolah atau diberikan mereka kelonggaran dalam surat perjanjian untuk melunasi pada jangka waktu tertentu dengan  bagaimanapun caranya.

“Kami kalau itu yang terjadi sangat menyesalkan,  saya sebagai Wakil Ketua Komisi III membidangi pendidikan, tentu konsentrasi dan mendorong penuh dari pada pihak Sekolah dan terkhusus kepada masyarakat agar memperoleh pendidikan  layak,” ucapnya.

Tapi kalau seperti ini yang diatur oleh pihak Sekolah, apakah berdasarkan undang-undang tertentu harus masih ada perbaikan-perbaikan, sehingga setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan layak itu dapat terpenuhi, bukan hanya  ditingkat SD, SMP, SMA sampai Perguruan Tinggi, sehingga mereka memiliki kualitas Sumber Daya Manusia yang bagus.

Kesempatan yang sama dari Komisi III, P. Samosir menyampaikan, terkait adanya informasi penahanan Ijazah sangat menyayangkan karena alasan tidak membayar SPP, kita ketahui bersama saat ini pandemik Covid-19 tentunya berdampak terhadap perekonomian, sudah kita ketahui bersama Pemerintah banyak melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan mengeser anggaran untuk kepentingan masyrakat. Selain itu mobilitas masyarakat juga dibatasi.

“Jadi Pihak-pihak lain bisa bertindak lebih bijak, mengenai informasi penahanan Ijazah disebabkan SPP perlu dievaluasi diberikan keringanan dan kedepan perlu kroscek kembali dengan pihak terkait,” tegasnya. (RS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x