Breaking News
light_mode
Trending Tags

3 TKP dalam 1 Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Prigen

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
  • visibility 398
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Satrenarkoba Polres Pasuruan menangkap 3 Pelaku Peredaran Narkotika jenis Sabu dalam TKP yang berbeda di satu wilayah, yakni di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/10/2022).

Ketiga pelaku tersebut yakni, FAK(27) warga Dusun Jagilbaran, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti yang berhasil disita 13 kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu, 1 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah sedotan plastik dan 1 buah bungkus rokok warna hitam merk Dji Sam Soe.

DK (25) warga Dusun Slepi, Kelurahan Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dengan barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu, dan 1 buah HP merk REALME warna biru.

MS (24) warga Dusun Kalongan, Desa Candi Wates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti yang berhasil disita 2 (dua) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) lembar kertas tissue, dan 1 (satu) buah kotak bekas warna hitam.

“Penangkapan bermula saat Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Prigen,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan mengatakan bahwa ketiga Pelaku tersebut ditangkap dalam waktu yang berdekatan dalam kurun waktu 1 hari.

“Untuk Tersangka FAK (27 th) ditangkap di Rumahnya pada pukul 10.00 WIB, dan DK (25 th) ditangkap Pukul 11.00 WIB, di sebuah Rumah berbeda yaitu di Dusun Jagilbaran, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen. Sedangkan untuk MS (24 th) ditangkap Pukul 13.00 WIB disebuah Rumah di Dusun Kalong, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kasat Narkoba.

“Atas perbuatannya tersebut, ketiga Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Menurut Undang-undang Narkotika bahwa Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Mjb/tg red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bencana Alam Tanah Longsor Di JLS Tulungagung – Trenggalek

    Bencana Alam Tanah Longsor Di JLS Tulungagung – Trenggalek

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Foto: Tanah longsor dan menutupi jalan JLS TULUNGAGUNG,RI- Pada hari sabtu 12 April 2025 di wilayah Kec. Besuki BPBD mendapatkan laporan bahwa telah terjadi tanah longsor dan menutupi jalan JLS. pada hari itu diguyur hujan lebat dengan intensitas tinggi sehingga mengakibatkan tanah longsor di liwayah tersebut banyak meterial tanah dan batu yang hampir menutup jalan […]

  • Safari Ramadan, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Perkuat Sinergi Pembangunan

    Safari Ramadan, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Perkuat Sinergi Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Safari Ramadan, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Perkuat Sinergi Pembangunan Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Safari Ramadan di Masjid Siti Khodijah, Surodinawan, Rabu (4/3/2026) malam. Kegiatan diawali dengan salat Isya dan Tarawih berjamaah bersama warga. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan Safari Ramadan menjadi sarana silaturahmi sekaligus ruang dialog antara pemerintah dan […]

  • Sebanyak 12 KPM warga Desa Talang Empat Terima BLT-Dana Desa Tahun 2026 Kades berpesan Gunakan Dana Sebijak nya

    Sebanyak 12 KPM warga Desa Talang Empat Terima BLT-Dana Desa Tahun 2026 Kades berpesan Gunakan Dana Sebijak nya

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Sebanyak 12 KPM warga Desa Talang Empat Terima BLT-Dana Desa Tahun 2026 Kades berpesan Gunakan Dana Sebijak nya   Seluma, Ri-Pada Tahun 2026 ini Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Empat, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap ke-1 tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di kantor desa […]

  • Hadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Kapolres Ketapang: Kami Mendukung Penuh Program Ini

    Hadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Kapolres Ketapang: Kami Mendukung Penuh Program Ini

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    KETAPANG ,RI– Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.,H., menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan di ruang rapat Kantor Bupati Ketapang, Jalan Sudirman Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Kamis, (16/10/2025) Pukul 09.00 Wib. Kegiatan rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Ketapang seperti Bupati Ketapang yang diwakili […]

  • Polri Gandeng 9 Pengawas Eksternal Terkait Pemantapan Presisi

    Polri Gandeng 9 Pengawas Eksternal Terkait Pemantapan Presisi

    • calendar_month Rabu, 28 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 273
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Polri menggandeng sembilan lembaga negara sebagai pengawas eksternal untuk memantapkan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan). Hal ini juga sebagai target saat 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan dengan adanya pengawas ekternal itu sesuai dengan semangat empat bidang transformasi yakni, organisasi, operasional, […]

  • Kawal Kualitas Pembangunan KDKMP, Tim Verifikasi Itdam XII/Tpr Tinjau Kodim 1208/Sambas

    Kawal Kualitas Pembangunan KDKMP, Tim Verifikasi Itdam XII/Tpr Tinjau Kodim 1208/Sambas

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 97
    • 0Komentar

    SAMBAS,RI – Tim Verifikasi Inspektorat Kodam XII/Tanjungpura melaksanakan peninjauan intensif terhadap progres pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kodim 1208/Sambas, Selasa (30/12/25) Kemaren. Kunjungan yang dipusatkan di Desa Sungai Baru, Kecamatan Teluk Keramat ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Verifikasi, Kolonel Inf Sumitro, S.Pd. Kedatangan tim disambut oleh Komandan Kodim 1208/Sambas, Letkol Inf […]

expand_less