PASURUAN – RI, Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai lakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Pasuruan.
Serda Erizon Babinsa Koramil 0819/21 Purwosari turut hadir mengikuti kegiatan sosialisasi bersama beberapa Personil Babinsa lainnya serta para pedagang sekitar bertempat di Aula Satpol PP Jalan Raya Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, Senin (26/9/2022).
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Pejabat Fungsional penyuluhan dan pelayanan informasi Bea Cukai dari Komisi A Provinsi Jawa Timur. Sebagai Narasumber salah satu Pejabat dari pihak Bea Cukai Provinsi.
Acara tersebut menjelaskan serta menerangkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan terutama di Bidang Cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Anggota Babinsa Koramil 0819/21 Purwosari Serda Erizon mengatakan sesuai yang disampaikan oleh Narasumber, “bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dikatakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang,” kata Babinsa.
Serda Erizon berharap serta menghimbau kepada warga masyarakat, “apabila menemukan tempat terproduksinya rokok ilegal maupun peredarannya segera laporkan ke instansi baik itu Polsek, Koramil atau langsung ke pihak Bea Cukai sehingga tidak sampai meluas akses peredaran rokok ilegal tersebut,” pungkas Babinsa.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Narasumber terdapat 5 kategori rokok ilegal. Pertama rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita Cukai. Kedua, rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita Cukai yang bukan aslinya. Ketiga, rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita Cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya. Kempat, rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita Cukai yang tidak sesuai dengan volume, kuantitas, berat, tarif, HJE atau jenisnya. Terakhir, kelima yaitu rokok yang diedarkan tidak sesuai nama perusahaan atau pabrik pembuatnya.
Dipenghujung acara, disampaikan oleh Narasumber berharap semoga dengan sosialisasi ini dapat memberantas serta meminimalisir peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Pasuruan karena hal tersebut sangat merugikan negara juga masyarakat baik di bidang kesehatan maupun persaingan bisnis. (mjb/tg Pendim 0819 Pas)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…