JOMBANG – RI, Pada hari Rabu, 20 Januari 2021 sekira jam 09.00 WIB bertempat Simpang Empat Sambong Jalan Adi Sucipto Jombang telah dilaksanakan kegiatan Apel Gabungan Personil Polres Jombang dengan Instansi Terkait dilanjutkan Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Jombang yang diikuti kurang lebih 57 orang Personil dipimpin AKP. MOCHAMAD MUKID, S.H (Kasat Narkoba).
Hadir dalam Giat
1. AKP. MOCHAMAD MUKID, S.H (Kasat Narkoba)
2. IPTU AGUS EDI W. (Kasitipol)
3. IPTU HERU WIDODO (Kbo Binmas)
4. IPDA M. SUPRIYO (Paurmin Bagren)
3. Bapak PURWANTO (Danru Pol PP Kabupaten Jombang)
4. Gabungan Anggota Polres Jombang (Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Binmas, Subbag Humas, Provos dan Urkes)
5. Kodim 0814 Jombang, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Jombang
Sebelum pelaksanaan Giat Operasi Yustisi, Giat diawali dengan penyampaian arahan oleh AKP. MOCHAMAD MUKID, S.H (Kasat Narkoba), yang intinya:
Pagi hari ini kita laksanakan Ops masker/Yustisi di Simpang Empat Sambong Jalan Adi Sucipto Jombang, mari kita laksanakan dengan serius mengingat semakin banyaknya masyarakat yang terpapar karena virus ini dan kita sebagai garda utama pencegahan Covid-19 hendaknya kita laksanakan dengan ikhlas dan semangat.
Adapun rangkaian dalam Giat tersebut :
1.Sekira jam 09.10 WIB pelaksanaan Ops Yustisi Simpang Empat Jalan Adi Sucipto Jombang.
2. Pada jam 09.50 WIB Giat telah selesai dilaksanakan dengan hasil dalam Giat tersebut :
Untuk pelanggar protokol kesehatan dalam Giat Ops Yustisi ini berjumlah 107 dengan rincian 4 KTP disita dan 11 sanksi sosial ditempat teguran lisan 92.
Pada jam 10.00 WIB seluruh rangkaian kegiatan telah selesai dilaksanakan, selama Giat berlangsung situasi aman dan situasi akhir kondusif. (Sri.s)
Tidak ada komentar