Daerah

Ayo Berantas Korupsi ! Pj. Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Jadi Penyuluh Anti Korupsi

KOTA MOJOKERTO, RI. Pemberantasan korupsi mendapat perhatian khusus dari Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro. Dalam upaya menegakkan integritas dan transparansi di Kota Mojokerto, sosok yang akrab disapa Mas Pj ini mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjadi Penyuluh Anti Korupsi (Paksi) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Menurutnya upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh masyarakat melalui penanaman habit (kebiasaan) anti korupsi sejak dini.

“Pemberantasan korupsi adalah prioritas utama yang harus kita tangani bersama. Dengan menjadi Paksi, kita bisa bersama-sama menyebarkan nilai-nilai anti korupsi dan membantu mencegah praktik koruptif di lingkungan kita,” ajaknya, Selasa (23/7).

Mas Pj menyebut bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja. Masyarakat harus turut berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Dengan adanya Paksi di tengah masyarakat, kita bisa menciptakan budaya anti korupsi yang kuat,” harapnya.

Mas Pj berharap masyarakat akan lebih memahami betapa merugikannya praktik korupsi dan tergerak melakukan pencegahan yang dimulai dari hal terkecil. Pendidikan anti korupsi dapat dimulai dari rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat.

“Jika dibiarkan terus korupsi ini akan membuat negara dalam bahaya kehancuran. Mari kita bersama-sama wujudkan Kota Mojokerto yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

Plt. Inspektur Kota Mojokerto, Amin Wachid menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menjadi Paksi bisa mendaftarkan diri di situs Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK dan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.

Ada empat jenjang Paksi yang terdapat dalam skema LSP KPK, yaitu Paksi Pertama, Muda, Madya, dan Utama, yang kesemuanya memiliki persyaratan tersendiri.

“Kami siap mendampingi dan mengarahkan jika masyarakat kesulitan mendaftarkan diri menjadi Paksi,” ujar Amin Wachid.

Amin menambahkan jika berbagai syarat tersebut terpenuhi, maka masyarakat dapat mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Anti korupsi. Setelah dinyatakan kompeten dalam asesmen pada uji kompetensi, maka seseorang akan mendapatkan sertifikat Paksi dan dapat mulai beraksi memberikan penyuluhan.(Bams)

Pom py

Recent Posts

Bapenda Tulungagung Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pajak Daerah Tahun 2024, Berikut Daftar Pemenangnya

Foto : Pj bupati didampingi sekda tulungagung, kepala bapenda saat mengundi hadiah grand prize 2…

29 menit ago

Piala Kapolri 2024 Putri Kalbar Bertemu Jatim di Final

Pontianak, RI - Tuan rumah putri Kalimantan Barat (Kalbar) dan Jawa Timur (Jatim) akan saling…

54 menit ago

Dikawal Tim Hukum, Cawabup H. Abd. Rasit Hadir ke Bawaslu Kab. Probolinggo

Probolinggo,RI- Dalam minggu ini publik ramai dengan perbincangan mengenai pelaporan terhadap Calon Wakil Bupati Probolinggo…

1 jam ago

50 Guru Mengikuti Sosialisasi Bawaslu Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan

Pasuruan, RI - Badan Pengawas Pemilu Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan , menggelar acara sosialisasi pengawasan…

1 jam ago

Kapolres Pasuruan cek gudang logistik KPU

Pasuruan, RI - Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra bersama Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Intel, Kasat…

1 jam ago

Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Kodim 0815/Mojokerto Kolaborasi BPBD Gelar Tanggap Bencana

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan pembinaan masyarakat tanggap bencana Tahun 2024 di Ruang Data…

1 jam ago