Lumajang, RI – Maraknya kasus dugaan pemotongan Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) yang ada dibeberapa kabupaten di Sekolah Dasar khususnya wilayah Jawa Timur yang dikeluhkan wali murid bukan tanpa sebab, seperti contoh yang ada di MI Nurul Islam Desa Petahunan Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang juga perlu ada pengawasan ulang oleh Dinas Pendidikan serta Kementrian Agama.
Pasalnya ada laporan dari wali murid yang mendapatkan bantuan PIP nyatanya tidak pernah tahu akan berapa nominal uangnya dan bagaimana penggunaan bantuan PIP tersebut.
Hasil konfirmasi awak media kepada pihak sekolah yakni kepada Rima selaku Guru dan bagian pemberkasan PIP dari MI Nuris Petahunan membenarkan bahwa Dana Bantuan PIP yang diberikan kepada 42 Siswa Siswi di MI NURIS Petahunan memang dikendalikan pihak sekolah atas perintah Kepala Madrasah, Rabu, 19 Juni 2024.
“Dana tersebut dikendalikan pihak sekolah dengan alasan agar bisa digunakan untuk membayar LKS dan membayar sekolah, karena kalau diberikan ke wali murid takut disalahgunakan,” jelas Rima.
Disinggung siapa pengelola dana bantuan PIP Rima menjelaskan hanya sebatas pemberkasan, “Kalau saya hanya pemberkasan saja pak untuk pengelola dana PIP yakni Bu Anggun yang merupakan anak dari Kepala Madrasah Nuris Petahunan,” tambah Rima.
“Dana tersebut tidak pasti hanya cair 2 kali selama setahun dan jumlahnya Rp. 450.000,- tapi ini hanya cair satu kali yakni Rp 225.000,-,” imbuhnya.
Ditempat terpisah Timbul Arifin, S.Pd.I yang juga Guru di MI NURIS Petahunan menjelasakan ada 204 siswa siswi kurang lebih yang belajar di MI NURIS Petahunan tersebut dan sempat bertanya apa ada penyelewengan bantuan PIP.
“Apa ada penyelewengan di sini, kebetulan kepala sekolah masih ibadah haji, kalau media berhak menyakan hal tersebut paling tidak meluruskan tentang penggunaannya,” ucap Timbul (19/06/2024).
Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa hanya tahu tabungannya saja dan tidak tahu sisanya berapa.
“Saya tahu tabungannya pak, kan kalau pencairan dipanggil untuk tanda tangan tapi untuk rinciannya tidak tahu sama sekali tapi katanya nanti dikembalikan,” jelasnya.
Dikutip dari pemberitaan Online Kepala Sekolah bisa ditahan aparat penegak hukum (APH) jika melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Program Indonesia Pintar (PIP), apalagi dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Haji Akhmat, Kamis (5/10/2023), di kantornya.
“Jika ada sekolah yang masih menahan dana PIP, kami meminta sekolah untuk segera mengembalikan dana bantuan siswa PIP ke siswa alias penerima bantuan, kalau tidak dikembalikan maka lain ceritanya,” kata politisi PPP. (Sep/Azs)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…