Categories: Hukrim

Barisan NKRI Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kalbar, ASN Diduga Terlibat Kampanye di Sekolah

PONTIANAK, RI – Barisan NKRI (Norsan-Krisantus) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat.

Laporan ini disampaikan setelah viralnya video yang diduga mengarah pada kegiatan kampanye di SMA Negeri 1 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada 27 September 2024.

Sirat Nurwandi, juru bicara Barisan NKRI, mengungkapkan bahwa bukti yang dilaporkan berasal dari berbagai media sosial yang mencuat pada 7 Oktober 2024.

Menurutnya, video tersebut menunjukkan adanya kegiatan yang diarahkan oleh seorang ASN, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye tersembunyi.

“Beliau ini ASN, seharusnya netral, tetapi yang terjadi adalah sosialisasi yang terselubung dalam bingkai kampanye, di mana ajakan jelas mengarah kepada salah satu pasangan calon, yakni nomor 1,” ungkap Sirat saat ditemui seusai melapor di kantor Bawaslu Kalbar.

Nurwandi menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, ASN yang dilaporkan tampak mengajak peserta untuk mendukung pasangan calon nomor 1.

“Ajakan itu jelas dan terang, disertai dengan fasilitasi kegiatan yang mengarah kepada kampanye untuk melanjutkan dukungan kepada salah satu calon,” tambahnya.

Pihak Barisan NKRI berharap Bawaslu Kalbar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini, mengingat peran ASN yang harus bersikap netral dalam proses demokrasi.

“Kami ingin Bawaslu bertindak sesuai aturan hukum dan kode etik, karena sebagai aparatur negara, mereka tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya,” tegas Nurwandi.

Saat ini, Barisan NKRI menunggu tindak lanjut dari Bawaslu terkait laporan tersebut.

Diharapkan dalam satu hingga dua hari ke depan, Bawaslu akan memberikan informasi resmi mengenai langkah selanjutnya.

“Kami menunggu hasil dari penyelidikan Bawaslu untuk mengetahui ke mana arah laporan ini akan dibawa. Semoga ada tindakan nyata dalam waktu dekat,” tutupnya.

Kegiatan yang diduga mengarah pada kampanye di sekolah tersebut kini menjadi sorotan, mengingat kampanye di institusi pendidikan merupakan tindakan yang melanggar aturan pemilu.

Red

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk

Jakarta, RI - Satu dekade kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Polri telah membentuk lima kepolisian daerah…

8 jam ago

Kapal Penumpang KM Arif Azam Jaya Tabrak Dermaga Kubu, Tiga Bangunan Rusak

Kubu Raya, RI - Sebuah insiden menimpa kapal penumpang KM Arif Azam Jaya yang melayani…

8 jam ago

HUT TNI ke-79: Polres Sumenep Sambangi Dandim 0827 dengan Kejutan Istimewa

Sumenep, RI - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang…

9 jam ago

Bangun Komunikasi, Kapolres Ketapang Silaturahmi Bersama Pengurus FKUB Ketapang

Ketapang, RI – Polda Kalbar, Dalam rangka meningkatkan hubungan silaturahim sekaligus memperkokoh sinergitas antar Kepolisian…

10 jam ago

Open Turnamen Bola Basket Piala Pangdam XII/Tpr Warnai Peringatan HUT Ke-79 TNI

Pontianak, RI - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Tentara Nasional Indonesia di wilayah Kodam XII/Tanjungpura…

10 jam ago

Sinergitas Satgas 641/Bru dan Polri, dalam upaya ciptakan stabilitas keamanan guna dukung Percepatan Pembangunan di Papua

Jaya Wijaya, RI — Sinergitas TNI-Polri menjadi satu kekuatan untuk menciptakan stabilitas keamanan nasional dan…

10 jam ago