Probolinggo,RI- Sebelumnya dibanyak pemberitaan media online, Laporan pemberian keterangan tidak benar sebagaimana diancam Pasal 184 UU No.8 Tahun 2015 terhadap salah satu Cawabup Probolinggo atas nama H. Abd. Rasit dimuat dengan pemakaian kata “panggilan” dan “mangkir”.
Pemakaian istilah panggilan memang hanya tertuju kepada suatu acara yang wajib/harus dihadiri, sehingga didalam suratnya harus terdapat kata “memanggil” atau memakai istilah “surat panggilan”. Sehingga ketidak hadiran terhadap keharusan hadir tersebut dikenal dengan istilah “mangkir”.
Hal ini menuai kritik tajam dari Prayuda Rudy Nurcahya, SH. Ketua Tim Hukum Terlapor H. Abd. Rasit. Disela-sela pertemuannya dengan Bawaslu pada Kamis (10/10/2024), Prayuda mengklarifikasi mengenai surat yang dilayangkan oleh Bawaslu Kab. Probolinggo kepada H. Abd. Rasit.
“Kami tegaskan jika Bawaslu Kab. Probolinggo telah menegur oknum jurnalis yang didalam pemberitaannya memakai istilah “panggilan”, karena kapasitas Bawaslu Kab. Probolinggo ialah mengundang H. Abd. Rasit, jadi tidak ada keharusan untuk hadir. Istilah “panggilan” tentu saja menurut kami tidak tepat bahkan cukup menyesatkan. Tidak ada istilah H. Abd. Rasit mangkir – mangkir,” tegas Prayuda.
Tim media ini masih belum dapat konfirmasi dari Bawaslu Kab. Probolinggo siapa oknum jurnalis yang telah ditegur oleh Bawaslu Kab. Probolinggo. (suh)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…