Daerah

Bawaslu Kota Mojokerto Gelar Penguatan Kapasitas dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024

MOJOKERTO, RI. Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Mojokerto menggelar Penguatan kapasitas dan pelatihan saksi peserta pemilu 2024, Senin (5/2/2024), bertempat di Hotel Lynn Kota Mojokerto.

Kegiatan ini dibuka oleh Eri Setiawan, S.M anggota Bawaslu Kota Mojokerto. Dengan tema “Bersama rakyat awasi pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu”.

Eri Setiawan mengatakan sebentar lagi kita menghadapi pemilu dan masa tenang. Kita tertibkan Alat peraga kampanye (APK) bersama- sama dan jaga kesehatan.

“Mari kita bersihkan dan tertibkan APK bareng-bareng sebelum masa tenang. Serta jaga kesehatan karena sekarang musim hujan jangan sampai kita sakit. Supaya nanti waktunya pemilu bisa berjalan dengan lancar,” ucap Eri.

Penguatan kapasitas dan pelatihan saksi peserta memilu menghadirkan dua narasumber yaitu Elsa Fifajanti dan Imam Buchori dari pemerhati pemilu.

Elsa Fifajanti dalam paparannya menyampaikan bahwa saksi adalah ujung tombak dari pemilu. Tugas dan tanggungjawab saksi peserta pemilu adalah menjaga pemilih, menjaga TPS dan menjaga suara. “Yang paling penting adalah mengawal perhitungan suara,” ujarnya.

Selain itu lanjut Elsa, “Kapasitas saksi harus mempunyai Skill bisa menjalin komunikasi di tingkat KPPS, Knowlledge yaitu memiliki pengetahuan prosedur pungut hitung dan proses serta mempunyai attitude,” jelasnya.

Sementara itu, Imam Buchori narasumber yang lain menyampaikan beberapa hal terkait penjadwalan dari kehadiran pemilih ke TPS.

“Pemilih yang kategori pindah pilih dengan harapan datang dua jam sebelum pemungutan suara, sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan di TPS,” jelasnya.

Saksi peserta pemilu lanjut Imam, adalah orang yang mendapat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusung partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Jadi saksi itu harus ada mandatnya, dan mandat itu diberikan satu hari sebelum pemungutan suara berlangsung,” tambah Imam.

Lanjut, Imam Buchori juga menjelaskan terkait kriteria saksi, hak dari saksi dan pengawas TPS serta siapa saja yang berhak memberikan suara di TPS.

“Yang berhak memberikan suara di TPS yang pertama adalah pemilih yang memiliki KTP el yang terdaftar dari DPT di TPS yang bersangkutan,” terangnya.

Turut hadir anggota Bawaslu Kota Mojokerto, koordinator saksi pasangan calon, koordinator dari partai politik, Pawascam serta pemantau pemilu.(Bams)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

12 menit ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

20 menit ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

2 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

6 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

11 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

11 jam ago