‘Berjuang di Negeri sendiri dari gadis sampe jadi nenek-nenek untuk mendapatkan Keadilan’ atas tanah warisan orangtuanya yang  ‘diklaim milik ‘Pemkab  Madiun dengan Modal “Hak Pakai” bukan “Hak Milik,”. 

Radar Indonesia
10 Sep 2023 10:31
Daerah 0 106
4 menit membaca

Jakarta RI,- Tetap berjuang dan terus berjuang atas tanah warisan orangtuanya sendiri yang sebagian diduga ‘diserobot’oleh Pemkab Madiun dalam hal ini dinas Pendidikan dan Puskesmas di desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun Jawa Timur.                         

Dan meski sudah dipakai dan digunakan oleh Pemkab Madiun dengan gratis selama puluhan tahun tidak serta merta Ny Erni Biantari Ningsih atau Ny.Erni bisa mendapatkan haknya dengan mudah.

 ” Tidak Viral tidak mendapatkan Keadilan?”.             

Tidak viral tidak mendapatkan perhatian dan keadilan seakan dirasakan Ny Erni. Perjuangan Ny. Erni Biantari ningsih(58), warga Ponorogo dalam rangka memperoleh keadilan hukum di negeri ini semenjak dirinya berusia belasan tahun (Gadis) hingga sekarang menjadi seorang nenek tak kunjung selesai dan belum memperoleh keadilan hukum yang diharapkan sebagai anak negeri yang memiliki hak hak kesetaraan didepan Hukum.

Foto: Bertemu salah satu staf Menteri ATR/ BPN Pusat.

Sehingga kepastian hukum atas status kepemilikan bidang tanah tersebut harus dihadapinya dengan cucuran air mata, tenaga dan pikiran yang terkuras, biaya yang tidak sedikit harus dia keluarkan.

Kepada awak Media,Ny.Erni Biantari Ningsih (Penggugat) menyampaikan kekecewaannya usai perkara Gugatan Melawan Hukum (PMH) yang dia layangkan terhadap Pemerintah Kabupaten Madiun cq Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun dan BPN Kabupaten Madiun sebagai turut Tergugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun diputus Majelis Hakim.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cindar Bumi, SH, MH dengan masing-masing hakim anggota Ahmad Ihsan Amri, SH dan Dr Bayu Adhyapratama, SH, MH memutus Mengadili, 1. Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat. 2.. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara No. 10/Pdt.G/2023/PN Mjy tersebut.

Putusan tersebut diucapkan pada 21 Agustus 2023 lalu di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Foto: Berusaha menemui Menteri ATR/ Kepala BPN diparkiran kantor Menteri namun Nihil.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa perkara Gugatan PMH tersebut terkait dengan sengketa atas obyek bidang tanah seluas  810 meter persegi Letter C Nomor 1708 Persil 4d atas nama R. Isbandji yang terletak di desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun sebagai tanah waris peninggalan dari R Isbanji (orang tua Ny. Erni Biantari Ningsih) didalamnya ada tanah seluas 384 M yang diklaim oleh Pemkab Madiun dengan Modal ‘SHP 2 tahun 1985’yang diduga ‘Palsu’ dan tidak jelas asal-usulnya disinyalir  produk ‘ MAFIA TANAH’,yang hingga saat ini dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Madiun dan diklaim sebagai aset Pemerintah Daerah Tingkat II Madiun dengan dasar sertifikat hak pakai Nomor 2 tahun 1985 tersebut.   

Foto: Kekantor Staf Presiden juga Nihil

Ny. Erni Biantari Ningsih ( Penggugat ) selaku ahli waris tunggal dari R.Isbandji (alm) diketahui pada 2004 yang lalu sudah pernah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas obyek sengketa tersebut ke BPN Kabupaten Madiun namun ditangguhkan dengan alasan obyek bidang tanah tersebut dikatakan sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun. Berbagai upaya hukum menurut Ny. Erni telah dilakukan, namun hingga saat ini hasilnya belum berpihak padanya.

Pasca putusan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun kemarin, Ny. Erni Biantari Ningsih tak patah arang, dirinya terus berupaya mencari keadilan. Kemarin Ny. Erni Bintari Ningsih(58)mendatangi kantor Staf Kepresidenan RI di Jakarta dan Melapor ke kantor Komisi Yudisial atau KY guna menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang menurutnya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat yang salah satu faktor nya karena masih tumpang tindihnya aturan di negeri ini saat ini hingga menimbulkan ketidakadilan untuk anak negeri,berusaha menemui Menteri ATR/Kepala BPN namun hanya bertemu staf,menemui Kantor  Kepala Staf Presiden(KSP)lagi-lagi hanya bertemu pegawai resepsionis,Kantor Mensekneg juga nihil,Kamis(7/9/23).

Foto: Kekantor Komisi Yudisial Jakarta untuk sharing atas putusan PN Madiun.

Pengadilan sebagai benteng terakhir untuk mencari keadilan yang berkeadilan menurutnya masih belum berpihak kepada orang-orang sepertinya, maka dirinya akan terus berjuang untuk nantinya bisa memperoleh keadilan di negeri ini.           

“Pak Jokowi,diakhir masa jabatan Bapak sebagai Pemimpin di Republik ini harapan kami rakyat kecil seperti saya tolonglah didengar,karena pada akhirnya di akhirat Tuhan juga akan meminta pertanggungjawaban kepemimpinan njenengan sebagai Pemimpin bagi kami rakyatmu,janganlah semua seakan tutup telinga dan tutup mata atas ‘Ketidakadilan ‘,seperti kami ini,”harapnya.

Foto: Kekantor Sekertariat Negara mempertanyakan surat Ny. Erni ke Presiden sejak maret 2023 juga Nihil.

“Harus kemana kami harus mencari keadilan dan haruskah keadilan itu muncul nunggu viral,dan saya jauh dari Ponorogo Jawa Timur sana ke Jakarta ini namun semua seakan menutup mata dan telinga,tolonglah Pak Jokowi beri kami keadilan,”pintanya berharap.

(Bs/ebit/tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x