Categories: Peristiwa

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi Gelar Kegiatan Temu Pelanggan Tahun 2020

LAMPUNG UTARA – RI, Dalam upaya mengimplementasikan salah satu fokus utama Organisasi Tahun 2020, yaitu Sosialisasi dan Edukasi Publik, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi gelar Kegiatan Temu Pelanggan Peserta JKN-KIS Tahun 2020 di Kotabumi, Lampung Utara, pada Senin (12/10).

Kegiatan yang dihadiri oleh 36 Badan Usaha ini bertujuan untuk memberikan Pemahaman dan Edukasi tentang Program JKN-KIS, pola hidup sehat oleh Brand Ambassador BPJS Kesehatan dan materi dari Praktisi tentang menjaga produktivitas Pekerja di masa pandemi Covid-19.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi Rudhy Suksmawan H. dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesediaan PIC Badan Usaha untuk hadir dalam kegiatan Sosialisasi kali ini.

“Saya harap adanya Sosialisasi ini akan memberikan pemahaman lebih kepada Bapak dan Ibu PIC Badan Usaha terkait Program JKN sehingga Bapak dan Ibu sekalian bisa menyebarkan informasi ini kepada Pegawai di Perusahaannya masing-masing,” ujar Rudhy.

Lebih lanjut Rudhy menuturkan bahwa inti dari Sosialisasi ini adalah memperkenalkan Layanan Non tatap muka BPJS Kesehatan yang dapat diakses oleh Peserta JKN tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantor Cabang dan memberikan kemudahan layanan pada masa Pandemi Covid-19 sebagai upaya untuk menjaga imunitas pada masa musim penyakit infeksi.

“Diantaranya saat ini ada program Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 081318819104 khusus untuk Peserta yang berada di Wilayah Kabupaten Lampung Utara, Lampung Barat, Pesisir Barat dan Way Kanan. Selain itu Peserta bisa memanfaatkan fitur di Aplikasi Mobile JKN dan BPJS Care Center 1500400,” kata Rudhy.

Dalam sesi diskusi banyak Peserta yang mengajukan pertanyaan salah satunya adalah Imam Bukhori PIC PK Karya Abadi. Ia bertanya mengenai apakah Peserta PBI berkewajiban untuk mengalihkan kepesertaan dirinya menjadi segmen PPU Badan Usaha.

“Untuk peserta PBI yang telah bekerja, Perusahaan wajib mengalihkan kepesertaan Pegawainya tersebut menjadi tanggungan PPU BU. Jika yang bersangkutan telah berhenti bekerja dan ingin kembali menjadi Peserta PBI, maka ia bisa kembali mengajukan kepesertaan PBI nya ke Dinas terkait,” jawab Rudhy. (Desi)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Longsor Perumahan Mandalika Berdampak Pada Pemukiman Warga RW 17 Kelurahan Leuwigajah

Foto: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kita Cimahi Wilman Sugiansyah(kiri), anggota DPRD…

3 jam ago

MUBAROK Gelar Senam Sehat Di Lapangan Desa Canggu Jetis Mojokerto, Bersama Ratusan Emak Emak

MOJOKERTO, RI. Pasangan Calon Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al- bara dan Calon Wakil Bupati Mojokerto…

8 jam ago

Efektifkan Produksi, Babinsa Koramil Gedeg Bersama Poktan Rosan Panen Raya Gunakan Alat Modern

MOJOKERTO, RI. Babinsa Koramil 0815/05 Gedeg Kodim 0815/Mojokerto bersama Poktan Rosan melaksanakan kegiatan Panen Padi…

11 jam ago

Cooling System Pilkada 2024 Polres Mojokerto Kota Gelar Jumat Kamtibmas

KOTA MOJOKERTO, RI. Menjadi salah satu penerapan Nusantara Cooling System (NCS) Pilkada 2024, Polres Mojokerto…

11 jam ago

Sinergisitas 3 Pilar Polres Kediri Kota bersama Kodim 0809 dan Pemda Gelar Patroli Jelang Pilkada 2024

Kediri Kota,RI - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, bersama…

11 jam ago

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Diduga Edarkan Sabu

Tanjung perak, RI - Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali…

11 jam ago