LAMPUNG BARAT – RI, Program Jaksa Menyapa, Kejari Lampung Barat, Dialog Spesial Tentang “Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021”. Diselenggarakan pada April 2021, di Aula Kagungan Setdakab Lambar.
Dihadiri oleh Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi SH, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lampung Barat Juhairi Iswanto, serta diikuti seluruh Peratin di 131 Pekon/Desa se-Lampung Barat secara Virtual.
Bupati menyambut baik kegiatan program Jaksa menyapa, karena paling tidak ini akan menumbuhkan sebuah kesadaran bersama pentingnya kita memahami sebuah aturan.
Kejaksaan ini merupakan Aparat Penegak Hukum yang mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengawasan menindaklanjuti laporan dan juga memberikan sanksi hukum.
Tetapi dengan adanya kegiatan seperti ini Paling tidak cakrawalanya Peratin dan juga cakrawalanya para Pengelola Dana Desa di tingkat Pekon akan terbuka.
Kalaupun ada laporan kepihak Kejaksaan, Itu hal yang wajar karena ketika pengawasan hanya tanggung jawabnya Lembaga Himpun Pekonan. Semua warga itu mempunyai kewajiban untuk pengawasan, mengontrol terhadap kebijakan terkait dengan penggunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Peratin.
Dalam sambutannya Bupati Hi.Parosil Mabsus menuturkan bahwa, “jadi kegiatan Jaksa menyapa ini sebetulnya bukan hanya milik Peratin, tetapi milik semua masyarakat yang berada di Kabupaten Lampung Barat, kerena kegiatan ini dilakukan secara virtual bisa dilihat bisa dipantau dan ikuti secara bersama sama,” tuturnya.
Saya berterima kasih terhadap kepala kejari yang Alhamdulillah telah mensponsori, mempelopori dari pada kegiatan jaksa menyapa ini, mudah-mudahan kedepan Para peratin, para pengelola dana desa akan lebih hati hati dan tepat sesuai dengan aturan yang ada,” lanjutnya.
Di kesempatan yang lain Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi, S.H., menuturkan bahwa, “tujuan utama jaksa menyapa ini adalah memperkenalkan tugas dan kewenangan Kejaksaan. Kejaksaan itu memiliki kewenangan untuk menyelamatkan keuangan negara dan yang lebih penting adalah melakukan pencegahan,” tuturnya.
Selama ini perlu diketahui bahwa Kejaksaan selalu saja melakukan penindakan, setelah adanya program-program tertentu dari Kejaksaan. Ternyata dengan pencegahan itu lebih banyak menyelamatkan keuangan Negara.
“Selain itu juga menghilangkan rasa was-was yang berlebihan dari pada Peratin ini, siapa tau Peratin ini sudah mendapatkan laporan. Kami melakukan tugas untuk klarifikasi apabila ada penyimpangan yang dapat menjadi kerugian Negara, baru kami tindak. Diharapkan Peratin untuk tetap lebih berhati-hati terhadap kerugian Negara karena sekecil apapun uang Negara itu tetap harus dipertanggung jawabkan. Jangan takut, berkerjalah dengan baik dan jaga nama baik Keluarga,” tutupnya.
Selengkapnya.. kunjungi lampungbaratkab.co.id. (san)
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…
MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…
MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…