Hukrim

Candu Judi Online Paksa Dua Sejoli Mencuri, Polisi : Aksi Pelaku Terekam CCTV

KUBU RAYA,RI – Demi mencari uang untuk bermain judi online pasangan siri mencuri barang milik salah satu swalayan yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kasus ini terungkap setelah pihak swalayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, aksi keduanya terekam CCTV, tak menunggu lama Tim Opsnal Polres Kubu Raya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pasangan siri tersebut di kediamannya di Pontianak Timur pada Kamis (25/4/24) malam.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menerangkan bahwa pelaku merupakan pasangan siri berinisial GSK (60) dan KI (43) warga Pontianak Timur, aksinya terbongkar setelah terekam CCTV.

Keduanya nekat mencuri untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat bermain judi online.

” Aksi keduanya tidak hanya sekali, dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali dan itu terekam di CCTV milik swalayan, dan akibat perbuatan korban (pemilik swalayan) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.972.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah),” terang Ade, Rabu (8/5/24).

” Saat diamankan petugas mengamankan barang berupa Kopi, pantene SHM, Sabun Dettol cair ukuran 800ml, Body wash, H&S SHM, Biore Body, Nivea BL, Repair dan beberapa item lainnya, dan nantinya barang tersebut akan dijual kembali, selanjutnya hasil dari penjualan akan digunakan keduanya bermain judi online,”terangnya.

Ade membeberkan, saat di depan penyidik, dan ditunjukan rekaman CCTV keduanya tertunduk lemas dan tak dapat berkelit.

” Setelah ditunjukan rekaman CCTV oleh penyidik, keduanya pun mengakui perbuatannya dan tak dapat berkelit,” pungkasnya.

” Modus keduanya ini dengan cara berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa Kopi, sabun cair dan item lainnya di masukan ke dalam baju dan celana, sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang, setelah cukup barulah di jual di daerah Pontianak Timur, “jelas Ade.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang-barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.

” Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”tegas Ade.

// Mullly//

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

5 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

5 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

6 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

11 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

16 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

16 jam ago