Peristiwa

Cegah Klaster Baru, Polres Pasuruan Kota Bersama Tim Satgas Covid-19 Jemput Pasien Positif Covid-19 Untuk Karantina Terpusat

PASURUAN – RI, Masyarakat Kota Pasuruan terkonfirmasi Covid-19 tidak boleh isolasi mandiri di Rumah. Dasar hasil Rapat Koordinasi tanggal 11 Februari 2021 di Aula Sanika Satya Wada Polres Pasuruan Kota.

Rapat di hadiri oleh Kapolres Pasuruan Kota dan Dandim 0819 Pasuruan serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dengan Peserta para Camat, Kepala Puskesmas dan Kapolsek serta Danramil.

Hasil Rapat diputuskan bahwa setiap warga Kota Pasuruan yang terkonfirmasi Covid-19 tidak boleh lagi isolasi mandiri di Rumah. Petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Ambulance Puskesmas akan menjemput Pasien tersebut dan membawa ke tempat isolasi yang disediakan Pemerintah Kota Pasuruan yakni di Gradika Praja Jalan Panglima Sudirman.

Dan bagi orang yang menghalangi pelaksanaan Petugas untuk mengisolasi akan dikenakan sanksi pidana, termasuk bila ada Perangkat baik RT/RW atau siapapun yang tidak mematuhi aturan Pemerintah.

Dengan tindak lanjuti hal tersebut Polres Pasuruan Kota bersama Tim Satgas Covid-19 melakukan penjemputan 3 Pasien di Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. Penjemputan Pasien tersebut setelah hasil Swab terkonfirmasi positif Covid-19.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.SI mengatakan, para Pasien tersebut akan dibawa ke Rumah Isolasi di Rumah Karantina Gradika Praja Kota Pasuruan. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya penularan.

“Jadi Polres Pasuruan Kota mendampingi Satgas menjemput pasien positif tersebut. Awalnya Pasien tersebut Isolasi Mandiri karena untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif,” kata AKBP Arman, Jum’at (12/2/2021).

Arman menambahkan, total ada 3 orang yang dilakukan penjemputan oleh Satgas Covid-19 Kota Pasuruan. Masing-masing di Kecamatan Purworejo dan BugulKidul. Mereka akan menjalani karantina sebelum dinyatakan sembuh total berdasarkan Swab.

“Jadi untuk di Kecamatan Purworejo ada dua orang, dan di Kecataman Bugul Kidul 1 orang” imbuh Kapolres.

Dijelaskan Arman, penjemputan Pasien isolasi mandiri ini guna mencegah klaster-klaster baru penularan Covid-19. Untuk itu semua Pasien positif Covid-19 di isolasi di tempat yang sudah disediakan.

“Untuk isolasi mandiri akan menambah penyebaran baru, maka dari itu Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus dilakukan isolasi di tempat yang saat ini sudah difasilitasi Satgas Covid-19 Kota Pasuruan,” terangnya. (Red Humas Polresta Pas)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Pengukuhan Ketua RW Dan RT Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Masa Bakti 2024 – 2029

SIDOARJO, RI - Kepala Desa Grabagan Kecamatan Tulangan  Kabupaten Sidoarjo Kamadi, SE melantik sepuluh (10)…

6 jam ago

Kota Mojokerto Jadi Role Model Inovasi Ekonomi Kreatif Nasional

KOTA MOJOKERTO, RI. Kota Mojokerto terus mencuri perhatian sebagai pusat inovasi ekonomi kreatif, terutama setelah…

13 jam ago

PENGUKUHAN KETUA RW dan RT DESA GRABAGAN KECAMATAN TULANGAN KAB. SIDOARJO MASA BAKTI, 2024-2029.

Sidoarjo,RI-Kepala Desa Grabagan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo Bpk. Kamadi, SE melantik sepuluh (10) ketua RW…

13 jam ago

Lakukan Monitoring, PJs Bupati Mojokerto Pastikan Pembangunan Jembatan Desa Talun Blandong Segera Dilakukan

MOJOKERTO, RI. Penjabat Sementara (PJs) Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli mengadakan monitoring atau kunjungan untuk meninjau…

14 jam ago

Momen Makan Bersama Menjadi Wujud Kebersamaan Satgas TMMD Ke 122 Imbangan Kodim 1209/Bky Dengan Warga

Bengkayang, RI - Momen makan siang bersama menjadi salah satu kesempatan bagi para anggota Satgas…

15 jam ago

Penutupan Open Turnamen Sepak Bola Dandim 1013/Mtw Dan Kapolres Cup Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI Ke – 79 Tahun 2024

Barito Utara, RI - Berakhir sudah Open Turnamen Sepak Bola Dandim dan Kapolres Cup dalam…

15 jam ago