Pasuruan, RI – Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. melaksanakan Operasi Miras guna cipta kondisi di wilayah hukum Polres Pasuruan, Rabu (22/05/2024) pukul 19.00 s/d 22.00 WIB.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan sasaran lokasi yang dilaksanakan Operasi Miras yakni, Toko milik Arif di Pertokoan Terminal Pandaan, Toko milik Nur Hasanah di Dusun Lebaksari, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, dan Toko milik Bellino Ferdiansyah di Lingkungan Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.
“Dari hasil Operasi Miras, didapati barang bukti sebagai berikut,
“Ketiga Toko tersebut terkena Pasal Peraturan Daerah Miras Nomor 10 tahun 2009 tentang Minuman Beralkohol,” tutupnya.
Ketua MUI Kabupaten Pasuruan KH. Nurul Huda ikut mendukung dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Satnarkoba Polres Pasuruan yang rutin melakukan operasi memberantas penyakit masyarakat dan menindak tegas terhadap penjual Miras Ilegal sekaligus menyita seluruh barang bukti berupa botol Miras.
“Saya ucapkan terima kasih dan ikut mendukung kinerja polres Pasuruan serta polsek jajarannya yang terlibat dalam operasi memberantas Penyakit masyarakat khususnya menggerebek toko toko yang menjual bebas botol minuman keras,” ucap Nurul Huda.(mjb/tg)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…