Pemalang,RI – Kejaksaan Negeri Pemalang ahirnya menahan Kepala Desa Glandang MS dan Bendahara Desa H. Keduanya ditahan atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019 sebesar Rp 570 juta.
Setelah diadakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti di Kantor Desa Glandang , didukung dengan alat bukti yang cukup, ahirnya kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari kedepan, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Fanny Widyastuti.
Adapun pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang perubahan atas UU no 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Husus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Pemalang itu mengadakan penggeledahan di Kantor Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang.
Penggeledahan yang dilakukan sejak pagi hingga sore itu dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Husus Kejaksaan Negeri Pemalang Rizal Sanusi. (ims)
MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., bersama Kapolres Mojokerto AKBP Dr.…
KOTA MOJOKERTO, RI. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K M.H bersama jajaran Forkopimda…
MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., bersama Kapolres Mojokerto AKBP Dr.…
MOJOKERTO, RI. Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang berlangsung hari ini, Selasa (26/11) siang,…
KETAPANG, Polda Kalbar,RI - Polres Ketapang menggelar patroli gabungan bersama unsur TNI, Satpol PP, Dan…
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…