Peristiwa

Diduga Penyalahgunaan BBM Bio Solar Bersubsidi

JOMBANG – RI, Dengan adanya suatu bukti temuan sebuah POM SPBU di Perak Jombang tepatnya POM Jati Pelem, Awak Media menemukan sebuah SPBU yang mana menjual BBM jenis Bio Solar bersubsidi diduga diketahui telah menyalahi aturan-aturan dari SPBU sendiri.

Yang mana aturan tersebut menyatakan bahwa dalam pembelian Solar bersubsidi tidak boleh dilayani pihak SPBU bilamana membeli secara ilegal atau dengan memakai Jurigen.

Disaat itu Awak Media, pada Minggu (04/04/2021) membeli BBM jenis Pertalite secara tidak sengaja menemukan Konsumen lain membeli Bio Solar dengan mengunakan Jurigen serta ada pula yang mengunakan botol air mineral.

Setelah Awak Media mengetahui, dan melakukan intesigasi dengan pemotretan sebagai bukti akurat yang dilakukan oleh Karyawan SPBU sendiri.

Pada Senin (05/04/21) Awak Media menemukan lagi, Karyawan SPBU tetap melakukan dan melayani bawasanya itu telah melanggar aturan. Padahal dari Perusahaan Pertamina SDH menganjurkan dan mengawasi secara tegas hal tersebut telah melanggar aturan dan hukum, karena BBM Bio Solar bersubsidi tidak boleh dilayani dengan membawa Jirigen.

Dari aturan yang tertera di Pertamina diperbolehkan dengan syarat atau aturan-aturan yang berlaku, salah satu contoh dengan memberikan rekomendasi dari pihak Perangkat Desa yang mana digunakan untuk Pertanian.

Saat Awak Media mendatangi Kantor SPBU guna mengkonfirmasi mengenai temuan tersebut dan bertemu Petugas yang berinisial WN untuk memberikan keterangan apa yang dilakukan SPBU diduga telah melanggar aturan. Tapi Awak Media tidak digubris dan menantang. “Anda siapa dan tunjukkan Id Card dan surat tugas anda dan saya mau foto surat tugas anda,” ujar dari WN Kantor SPBU.

Kami pun sebagai Pers mengikuti apa yang diminta dari WN Kantor SPBU. Dengan syarat Awak Media pun juga ingin menanyakan dan melakukan hal yang sama yaitu memfotokan KTP Petugas yang berinisial WN Kantor di SPBU tersebut. Namun WN tidak mau dengan alasan “tidak dibawa,” ujarnya.

Kemudian saat Awak Media menanyakan prihal surat rekomendasi Konsumen yang berlangganan pun tidak digubris dengan banyak alasan oleh WN. Awak Media sebagai control sosial yang mana melakukan sebagai tugasnya untuk saling membantu kepada Pemerintahan Daerah dan Negara mengharapkan hal ini tidak akan terulang kembali. (agung)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

4 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

5 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

6 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

11 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

15 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

15 jam ago