Probolinggo,RI- Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, semakin mengemuka dan menarik perhatian publik. Kepala Desa Lemah Kembar dilaporkan oleh Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung lInformasi Rakyat (LIRA) Provinsi Jawa Timur ke Polres Probolinggo Kota terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa. Proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa pun telah dilakukan beberapa kali oleh pihak Tipikor Polres Probolinggo, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.
Merespons perkembangan dalam penanganan kasus ini, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., mengeluarkan instruksi tegas kepada Bupati dan Walikota LSM LIRA Probolinggo untuk secara intensif mengawal kasus ini. Samsudin berharap bahwa jika nanti ditemukan cukup bukti yang kuat, langkah tegas segera diambil dengan menetapkan tersangka agar proses hukum dapat berjalan dengan segera. Dalam pernyataannya kepada media, ia menekankan pentingnya keseriusan dalam menangani masalah ini, “Kepala Desa Lemah Kembar dilaporkan telah beberapa kali dipanggil oleh Polres bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, hingga kini, proses hukum seakan stagnan tanpa ada perkembangan yang signifikan.”
Lebih lanjut, Samsudin menyoroti kehadiran Kepala Desa Lemah Kembar di setiap persidangan kasus Hasan-Aminudin di Tipikor Surabaya yang dianggap menunjukkan seolah-olah ia kebal hukum. “Hal ini menimbulkan keresahan, tidak hanya bagi masyarakat Desa Lemah Kembar yang merasa dirugikan, tetapi juga bagi LSM LIRA yang berkomitmen memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa,” ungkapnya.
Dalam upaya mendalami kasus ini, Inspektorat Kabupaten Probolinggo juga telah mengambil langkah-langkah verifikasi untuk memastikan dugaan pelanggaran anggaran tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas atau keputusan resmi yang diambil. Situasi ini semakin menguatkan instruksi dari Gubernur LSM LIRA agar Bupati dan Walikota LSM LIRA Probolinggo terjun langsung dalam pengawalan kasus ini, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas di tingkat daerah.
Samsudin berharap bahwa kasus ini mendapat perhatian lebih dari pihak berwenang. “Jika memang ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat, maka proses hukum harus berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Transparansi dan ketegasan dalam menangani kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh aparatur desa untuk menggunakan anggaran dengan bijaksana dan akuntabel,” tegasnya.
Kondisi ini mencerminkan pentingnya pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga penggunaan anggaran desa agar tidak disalahgunakan. LSM LIRA berkomitmen untuk terus mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang berwenang agar tindakan korupsi dapat diminimalisir dan diakhiri.(suh)
MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., bersama Kapolres Mojokerto AKBP Dr.…
KOTA MOJOKERTO, RI. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K M.H bersama jajaran Forkopimda…
MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., bersama Kapolres Mojokerto AKBP Dr.…
MOJOKERTO, RI. Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang berlangsung hari ini, Selasa (26/11) siang,…
KETAPANG, Polda Kalbar,RI - Polres Ketapang menggelar patroli gabungan bersama unsur TNI, Satpol PP, Dan…
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…