Hambatan Proyek Strategis Nasional Tol Probolinggo-Banyuwangi Menjadi Polemik

Pom py
11 Jan 2025 10:18
Daerah 0 210
3 menit membaca

Probolinggo,RI-Pemasangan portal dan plang larangan oleh PT Perum Perhutani KPH menjadi Polemik di kawasan Petak 19, Desa Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, mencuat ke permukaan. Tindakan tersebut dianggap menghambat kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi, yang dikerjakan oleh PT Jasa Marga melalui KSO HKI, Acset, dan Nindya Karya.

Portal yang dipasang di kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ini menuai protes dari berbagai pihak, terutama pemasok tanah urug yang berperan penting dalam proyek tol. Mereka menilai langkah Perhutani melampaui kewenangan dan menjadi bentuk intimidasi yang tidak sesuai regulasi.

Dalam surat keberatan yang diajukan, para pemasok tanah urug mengacu pada beberapa regulasi :

1.Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

2.PP Nomor 42 Tahun 2021, yang memberikan kemudahan pelaksanaan PSN.

3.PP Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 112 Ayat (4), yang menyatakan bahwa penetapan KHDPK adalah kewenangan Menteri LHK.

4.Pasal 125 Ayat (7) PP Nomor 23 Tahun 2021, yang menegaskan KHDPK tidak dikelola oleh BUMN Kehutanan.

Berdasarkan regulasi tersebut, kawasan Petak 19 telah ditetapkan sebagai KHDPK, sehingga Perhutani dianggap tidak lagi memiliki wewenang atas pengelolaannya.

Salah satu pemasok tanah urug menegaskan bahwa tindakan Perhutani menghambat pelaksanaan proyek tol yang menjadi prioritas nasional.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan PSN ini. Sesuai SK Menteri LHK Nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022, kawasan ini masuk dalam KHDPK. Kami meminta agar Perhutani menghentikan tindakan yang menghambat proyek ini,” ujar seorang pemasok.

Namun, Hendra Yuli Purnomo, SH, Kepala Subseksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, perhutani sangat mendukung proyek strategis nasional kami hanya menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum, termasuk izin penggunaan kawasan hutan.

“Setiap pengusaha yang melewati kawasan hutan harus memiliki izin penggunaan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini wajib ditempuh agar legalitasnya jelas sesuai Permen LHK nomor 7 tahun 2021 dan jelas di atur juga dalam PP nomor 42 tentang kemudahan Proyek Strategis Nasional pasal 11 ayat (2) “ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan” artinya jelas jika kegiatan PSN di kawasan Hutan maka Izin Penggunaan Kawasan Hutan tetap harus di tempuh dan perlu di ingat khusus untuk akses jalan angkutan produksi dapat di mohonkan lebih dari satu pemohon sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengurus ijin,” kata Hendra.

Yoyok, pemilik CV Watu Jaya Makmur, menilai ada ketidakadilan dalam proses ini. Ia mengungkapkan bahwa perizinan dari pihaknya sudah diproses, tetapi terjadi tumpang tindih dengan izin yang diberikan kepada pihak lain.

“Perhutani mengizinkan tiga pengusaha pada satu objek yang sama. Ini tidak objektif dan merugikan kami. Proses perizinan kami sudah sampai tahap lanjut, tetapi masih ditolak. Ini tidak fair,” ujar Yoyok.

Yoyok Berharap pemerintah pusat, melalui Kementerian LHK, untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik ini. Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan bertindak tegas agar proyek tol dapat berjalan sesuai target.

Proyek Tol Probolinggo -Banyuwangi merupakan salah satu PSN yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan nasional. Segala bentuk hambatan terhadap proyek ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap amanat konstitusi dan regulasi negara.

Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan polemik antara Perhutani dan pelaksana proyek, demi memastikan pembangunan infrastruktur strategis ini tidak terganggu.(suh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x