Ini Tahapan Pilbup Banyuwangi Tahun 2020
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Jumat, 25 Sep 2020
- visibility 232
- print Cetak


BANYUWANGI – RI, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember Tahun 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah melaksanakan sejumlah tahapan untuk mensukseskan Ajang Pesta Demokrasi lima Tahunan tersebut.
Berikut tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020 :
1 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2020 : Sosialisasi kepada masyarakat.
1 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2020 : Penyuluhan/Bimbingan Teknis kepada PPK, PPS, PPDP, dan KPPS.
1 November 2019 sampai dengan 2 Desember 2020 : Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri.
1 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2020 : Pendaftaran Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020 : Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020 : Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih.
4 September s/d 6 September 2020 : Pendaftaran Pasangan Calon
19 September sampai dengan 28 September 2020 : Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DPS.
23 September 2020 : Penetapan Pasangan Calon.
24 September 2020 : Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon.
26 September sampai dengan 5 Desember 2020 : Masa Kampanye.
1 Oktober 2020 sampai dengan 23 November 2020 : Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020 : Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS.
6 Desember sampai dengan 8 Desember 2020 : Masa Tenang dan Pembersihan Alat Peraga.
7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020 : Audit Laporan POenerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
23 Desember sampai dengan 25 Desember 2020 : Pengumuman Hasil Audit LPPDK.
9 Desember 2020 : Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
10 Desember sampai dengan 14 Desember 2020 : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan oleh PPK.
13 Desember sampai dengan 17 Desember 2020 : Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten.
Dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilbup Banyuwangi 2020 ini, penyelenggara diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Diantaranya, menggunakan masker dan pelindung wajah (Face Shield) saat kegiatan tatap muka langsung. Selain itu, juga harus menjaga jarak, melakukan pengecekan suhu badan, mencuci tangan, dan lain sebagainya. (Taufiq)
- Penulis: Radar Indonesia

Saat ini belum ada komentar