PASURUAN , RI – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh wilayah Indonesia pada bulan Oktober 2022, dan akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 03-16 Oktober 2022.
Operasi Zebra Semeru 2022 kali ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltiblancar yang Presisi”, Kamseltiblancar merupakan kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Pada hari Senin (03/10/2022), Polres Pasuruan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022 di lapangan Sarja Arya Racana Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si.
Apel tersebut dihadiri oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo, S.I.K., PJU Polres Pasuruan, Kapolsek jajaran, seluruh anggota Polres Pasuruan, personil TNI, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
“Mengawali amanat ini, mari kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan YME,
Karena atas segala rahmat dan karunia-Nya, Kita semua
dapat hadir dalam acara “Apel Gelar Pasukan
Operasi Zebra Semeru Tahun 2022” dalam keadaan sehat wal’afiat.,” ucap Kapolres Pasuruan dalam awal sambutannya.
Kapolres Pasuruan meneruskan amanat dari Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., “Salah satu permasalahan Kompleks di bidang Lalu Lintas adalah Keselamatan Berlalu Lintas yang erat kaitannya dengan kecelakaan Lalu Lintas dimana secara serius mempengaruhi Stabilitas Sosial dan Ekonomi. Kecelakaan Lalu Lintas telah
meningkat sejalan dengan peningkatan
penggunaan Kendaraan, Perubahan Gaya Hidup, dan
Peningkatan perilaku berisiko di Jalan Raya. Di seluruh dunia rata rata tiap tahunnya sekitar 20-50 juta orang cedera akibat mengalami kecelakaan lalu lintas, dimana 90% kasusnya terjadi di
Negara Berkembang,” jelasnya.
Dalam Pelaksanaan Operasi Zebra ini terdapat 7
Prioritas Pelanggaran yang dapat dilakukan
Penindakan secara E-TLE dan Teguran Langsung, antara lain :
1. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang menggunakan Ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang masih
dibawah umur.
3. Pengendara Sepeda Motor yang
berboncengan lebih dari dua orang.
4. Pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan Helm SNI dan Pengemudu atau
Pengendara Mobil yang tidak menggunakan
Safety Belt.
5. Pengemudi atau Pengendara Ranmor dalam
pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol.
6. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang
melawan arus.
7. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.
“Diharapkan dengan diberlakukannya operasi Zebra Semeru 2022 selama 14 hari ini mampu menekan angka korban kecelakaan di jalan, karena salah satu tujuan operaai zebra semeru 2022 ini dilaksanakan agar warga masyarakat bisa melaksanakan tertib berlalu lintas di jalan, ” Pungkas Bayu Pratama.( mjb/tg red humas )
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…