Kediri , RI – Kurangnya transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait keterbukaan informasi publik seorang Kepala Desa Jatirejo kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Jawa Timur diadukan ke Polda Jatim pada Rabu siang (17/5/2023).
Hal tersebut berawal saat Sunarto (53) warga dusun Ngesong Desa Manyaran , Banyakan , Kediri meminta kejelasan keterangan Letter C Desa milik ayahnya (alm. Jani) namun keterangan tersebut tidak didapatkan oleh yang bersangkutan tanpa kejelasan lebih lanjut.
Mengingat pentingnya keterangan informasi Letter C tersebut Sunarto menganggap Kepala Desa Jatirejo diduga sengaja menutupi informasi yang seharusnya bisa dengan mudah di akses oleh masyarakat (publik).
Melalui kuasa hukumnya , Prayogo Laksono, S.H, M.H , Sunarto mengadukan masalah ini ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu Prayogo mengatakan bahwa pihaknya sudah memohon secara resmi ke pemerintah desa Jatirejo pada 4 April 2023 lalu , namun tidak ada direspon sama sekali.
” Pada 4 April 2023 lalu kami melayangkan surat permohonan keterangan C Desa atas peninggalan pak Jani namun sampai dengan hari ini kami membuat pengaduan ke polda jatim , permohonan tersebut tidak pernah ditanggapai,” kata Prayogo.
Prayogo menganggap sikap tersebut melanggar Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman hukuman pidana penjara.
” Ancaman hukumannya kurungan satu tahun dan atau pidana denda Lima Juta Rupiah,” tukasnya.
“Itu merugikan klien kami sehingga klien kami terancam tidak mendapat hak atas peninggalan ayahnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Paryogo menegaskan langkah yang diambilnya tersebut bisa memberi efek jera pada pelaksana pemerintahan untuk memberikan hak-hak masyarakat terkait informasi publik.
“Supaya agar dapat menimbulkan efek jera kepada pelaksana pemerintahan terutama kepala desa , agar hak hak masyarakat terpenuhi,” tegasnya.
Prayogo optimis kasus ini bisa sampai ke tingkat pengadilan , dirinya berkaca pada kasus yang sama yang terjadi pada kepala desa di salah satu kecamatan di kabupaten Kediri baru-baru ini dan dalam proses persidangan hingga berita ini dinaikkan.
“Kami optimis sekali perkara ini bisa berlanjut ke pengadilan , kami berkaca pada perkara yang sama pada salah satu kepala desa yang ada di Kediri , saat ini masih berjalan proses persidangan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Jatirejo belum menanggapi saat dikonfirmasi media ini terkait dirinya diadukan di Polda Jatim. (Red Alx)
MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., bersama Kapolres Mojokerto AKBP Dr.…
KOTA MOJOKERTO, RI. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K M.H bersama jajaran Forkopimda…
MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., bersama Kapolres Mojokerto AKBP Dr.…
MOJOKERTO, RI. Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang berlangsung hari ini, Selasa (26/11) siang,…
KETAPANG, Polda Kalbar,RI - Polres Ketapang menggelar patroli gabungan bersama unsur TNI, Satpol PP, Dan…
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…