Peristiwa

Kapolres Tanjung Perak Pimpin Operasi PPKM Darurat Diikuti Sidang Ditempat

SURABAYA – RI, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin langsung pelakasanaan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) PPKM Darutat dalam bentuk penertiban masker yang digelar di wilayah Kecamatan Krembangan, Rabu pagi, 7 Juli 2021.

Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 di depan Klenteng Sam Poo Tay Jien atau Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak, yang diikuti personil gabungan dengan total berjumlah 65 orang.

Masing-masing terdiri dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak,  Polsek Krembangan,  TNI Kodim Surabaya Utara dan POMAL,  Kejaksaan Tanjung Perak, Satpol PP Kota Surabaya dan Satpol PP propinsi Jatim, Kelurahan Morokrembangan dan  Kecamatan Krembangan.

Kegiatan ini menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthek, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.

Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisilinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Mengenai Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kajari Surabaya, Bapak Anton Deliyanto, SH, MH, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, Danramil Kremabangan bersama Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono.

Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggar diantaranya meliputi pasal 46 jo. Pasal 40B ayat (1) huruf a (untuk pelanggaran PPKM) dan huruf  b (untuk pelanggaran protokol kesehatan) serta Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 jo. Perda No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Untuk ancaman hukuman dari mulai teguran  sd kurangan/denda maksimal untuk denda adalah Rp 50 juta dan maksimal untuk kurungan adalah 3 bulan.

Menurut Kapolres, kegiatan operasi ini terus dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan Covid-19.

“Kami rutin melaksanakan operasi PPKM Darurat dengan pengendalian mobilitas masyarakat dan pembatasan mobilitas masyarakat  dalam bentuk Operasi Yustisi di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk malam hari kami juga melaksanakan pemberlakuan jam malam. Jadi segala aktifitas diluar wajib dihentikan pukul 20.00,” ujarnya.

“Seperti halnya persidangan. Ada penyidik ppns,  penuntut, panitera dan hakim. Cuma untuk panitera dan hakim terhubung secara virtual dan dilaksanakan secara verstek /in absensia,” terang Kapolres. (hum)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Tokoh Masyarakat Kecam Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Kubu Raya

Kubu Raya, RI - Kalimantan Barat – Kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kepala…

28 menit ago

Polisi Sahabat Anak, Kapolres Ketapang Sambut Hangat Siswa-Siswi TK dan SD Di Mapolres Ketapang

Ketapang ,RI – Polda Kalbar, Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., menyambut hangat kunjungan…

31 menit ago

Satgas TMMD ke 122 Imbangan Kodim 1209/Bky dan Warga Lakukan Pengecoran Lantai RTLH

Bengkayang, RI - Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) imbangan ke 122 Kodim…

4 jam ago

Satgas Yonif 642/Kps Laksanakan Karya Bakti Bersama Masyarakat di Kampung Wanggita

Kaimana, RI - Dalam rangka menunjang kegiatan kemah Pramuka Perjumsami sekaligus memperingati Hari Sumpah Pemuda,…

4 jam ago

Mengantisifasi Banjir, Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Bersihkan Sungai Marengan*

SUMENEP, - RI,Tak kenal lelah, dan tak takut kotor, itulah sosok AKBP Henri Noveri Santoso…

7 jam ago

Tanamkan Kedisiplinan, Koramil 0815/07 Jetis Bekali Wasbang Siswa MTs Darul Ulum

MOJOKERTO, RI. Dalam upaya mendukung pendidikan karakter bagi generasi muda khususnya para pelajar, Koramil 0815/07…

8 jam ago