KOTA MOJOKERTO – RI, Dengan mengeluarkan Inpres Nomer 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam menangani Covid-19.
Pada penerapan Inpres tersebut, masyarakat yang terbukti sekaligus melanggar protokol kesehatan disaat beraktivitas di luar Rumah tidak memakai masker akan ditindak dan dikenakan sanksi.
Pelaksanaan Operasi Yustiti pelaksanaan Hukum protokol kesehatan mulai dilaksanakan, Senin (14/9/20) terhadap warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di Kota Mojokerto.
Agar Operasi Yustiti protokol kesehatan Kota Mojokerto berjalan lancar, sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilaksanakan Apel Bersama di Mapolresta Mojokerto untuk menyamakan persepsi dan cara tindak di lapangan.
Dalam Operasi kali ini, Jum’at (18/9/20) Operasi yang dilakukan oleh Satgas Inpres Nomer 6 Tahun 2020 Kota Mojokerto dengan melibatkan TNI, POLRI Satpol PP Kota Mojokerto.
Di dalam Operasi ini, 20 orang yang terkena Razia Operasi Yustiti, setelah di data sekaligus menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Sidang di tempat, setelah membayar denda yang telah ditentukan oleh Hakim para Pelanggar dipersilahkan mengambil KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan membawa bukti pembayaran.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi. SIK.MIK didampingi Dandim 0815 Kota Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto. SH serta Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryono Dodik Murtono, mengatakan Operasi ini diadakan setiap hari untuk waktu tidak tentu, Alhamdulillah disaat Operasi ini semakin lama semakin berkurang untuk Pelanggaran, tujuan Operasi ini untuk menegakkan Hukum protokol kesehatan dengan harapan warga Kota Mojokerto disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Sasaran Operasi ini lebih menyasar kepada warga yang tidak memakai masker, namun tidak menutup kemungkinan Pelanggar protokol kesehatan lainnya juga akan dijaring, tindakan-tindakan itu dimulai teguran lisan sampai pemberian sanksi denda Administratif Edukasi, Sosialisasi dan penerangan keliling sudah dilaksanakan secara masif.
Ribuan masker sudah dibagikan sejak beberapa bulan yang lalu, tiba saatnya pemberlakuan sanksi dengan diperlakukan Operasi Yustiti, “anda sekarang keluar Rumah tidak memakai masker siap-siap ditindak,” ungkap Kapolresta Deddy Supriadi, SIK.MIK. (Bams)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…