Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan
- account_circle Pom py
- calendar_month 23 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan
GRESIK, RI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menggelar rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (34) dan MP (23).
Kasat Reskrim Polres Gresik bersama Kasi Humas Polres Gresik menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan cepat. Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 25 September 2026, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada 26 September 2026.
“Untuk pengungkapan ini kami laksanakan kurang dari satu hari. Jadi tanggal 25 dilaporkan, alhamdulillah tanggal 26 sudah bisa kita amankan,” terang pihak Satreskrim Polres Gresik dalam rilis tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.50 WIB, di sebuah pertokoan di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024, kemudian memarkirkan kendaraannya di area parkir depan pertokoan. Korban selanjutnya masuk ke dalam pertokoan untuk melakukan transaksi.
Sekitar pukul 11.10 WIB, korban keluar dari pertokoan dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna mengidentifikasi serta menemukan keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 13.30 WIB, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S dan MP di sekitar Jalan Usman Sadar, Gresik.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sebuah pertokoan di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Kebomas.
Polisi juga menyebut kedua terduga pelaku merupakan residivis kasus serupa, yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum pada tahun 2022 dan 2023 terkait perkara pencurian kendaraan bermotor.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Gresik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan buah mata kunci, dua buah kunci L, satu buah magnet, satu buah kunci pas ring, serta tiga buah kunci sepeda motor yang diduga palsu.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam tahun 2024 milik korban dan satu unit Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi L XXXX PL yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.
Petugas juga mengamankan rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut.
Tidak berhenti pada satu perkara, Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua terduga pelaku. Hasilnya, penyidik menemukan informasi terkait enam lokasi kejadian yang saat ini masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi.
Enam lokasi tersebut masing-masing berada di sebuah pertokoan di kawasan Randuagung, Kecamatan Kebomas; sebuah pertokoan di Kecamatan Kebomas; kawasan Jalan Sunan Giri Kebomas; kawasan Jalan Jawa Gresik Kota Baru (GKB); sekitar Jalan Panglima Sudirman; serta salah satu pertokoan di kawasan GKB.
Dalam menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku diduga beraksi berdua dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua.
“Untuk informasi tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap masing-masing TKP, saksi dan korban, serta melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya korban lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.
Imbauan kepada Masyarakat
Satreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik.
Masyarakat diminta selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ketika ditinggalkan, menggunakan kunci stang maupun kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman atau berada dalam pengawasan petugas keamanan maupun pengamanan swakarsa.
Polisi juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Apabila masyarakat mengetahui hal-hal tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Gresik, dapat langsung menghubungi Call Center 110 atau Hotline Cak Rama di 081188002006,” imbau pihak kepolisian.
Polisi Kembalikan Empat Kendaraan kepada Pemilik
Dalam rangkaian kegiatan rilis tersebut, Satreskrim Polres Gresik juga menyerahkan kembali sejumlah barang bukti kendaraan bermotor kepada pemiliknya.
Sebanyak empat unit kendaraan roda dua dikembalikan kepada para pemilik, masing-masing kendaraan hasil pengembangan perkara di wilayah Balongpanggang, sepeda motor yang sebelumnya diinformasikan melalui media sosial, Honda Beat dari TKP Panceng, serta Honda Vario warna merah dari TKP Sekarkurung.
Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penyidikan sekaligus upaya kepolisian memastikan barang bukti yang telah teridentifikasi dapat kembali kepada masyarakat yang menjadi korban. (Rdwn)
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar