Langgar Aturan PSBB, Puluhan Kios Di Pasar Pulo Jahe Disegel Sementara

Radar Indonesia
9 Mei 2020 10:17
Nasional 0 160
2 menit membaca

RADAR INDONESIA ONLINE – JAKARTA 08 MEI 2020. Petugas Gabungan terdiri unsur TNI, Polri dan Satpol PP menyegel Kios para Pedagang yang tidak dikecualikan, lantaran masih beroperasi saat pemberlakuan PSBB di Pasar Pulo Jahe, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2020).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sedikitnya 20 Kios yang mayoritas menjajakan pakaian, perabotan rumah tangga hingga konter ponsel dan isi ulang parfum, terpaksa disegel selama berlangsungnya PSBB Jakarta hingga 22 Mei mendatang.

Camat Cakung, Ahmad Salahudin, mengatakan, penyegelan terhadap Kios tersebut merupakan salah satu tempat usaha yang dilarang beroperasi selama PSBB Jakarta.

Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB, dengan aturan hanya memperbolehkan usaha kebutuhan pokok.

“Sesuai arahan Pimpinan kita berikan imbauan tegas, kemudian kita minta untuk tutup sementara hingga batas waktu yang ditentukan dan kita tempelkan stiker penyegelan,” kata Ahmad di lokasi.

Ditegaskan Ahmad, pihaknya akan terus lakukan pengawasan dengan mengerahkan Petugas Tiga Pilar dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap RW, terhadap lokasi yang kerap menimbulkan kerumunan orang banyak.

“Diharapkan, adanya kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19. Semoga pandemi ini segera berakhir,” ujarnya.

Hal senada, diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Timur, Budhy Novian, bahwa penindakan aturan PSBB ini perlu langkah pencegahan bersama dalam pencegahan memerangi penularan Covid-19 di DKI Jakarta.

“Sanksi penyegelan ini akan berujung dengan pencabutan izin usaha, jika masih membandel berjualan, sedangkan pelanggar tanpa menggunakan masker jika didapati kembali membandel keluar Rumah tanpa masker akan kita tindak sebagai pelanggaran yustisi,” tandas Budhy. (S.ERFAN.NURALI)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x