Categories: Pemerintahan

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)se kab Probolinggo Tuding Dugaan KPU Lakukan Dikriminatif

Probolinggo,RI- KPU sebagai Lembaga Negara dituntut bersikap adil dan terbuka serta melibatkan seluruh lapisan Lembaga, khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat/Ormas.

Pada Jum’at (20/9), beredar dua surat resmi dari KPU Kab. Probolinggo kepada 5 Lembaga untuk ikut menghadiri dua acara, yakni Serah Terima Kirab Maskot dan Pengundian Nomor Urut Pasangan. Dua acara tersebut akan digelar pada Senin tanggal 23 September 2024. Dua surat resmi KPU Kab. Probolinggo itu bernomor : 394/PL.07.1/3513/2024 tertanggal 19 Sepyember 2024 dan surat nomor : 388/PL.06.2/3513/2024 tertanggal 19 September 2024.

Diantara 5 Lembaga yg diberi surat ialah salah satunya LSM Siliwangi. Dikonfirmasi terkait surat dari KPU Kab. Probolinggo, Ketua LSM Siliwangi Syaiful Bahri menyatakan posisi lembaganya hanya terundang dan dirinya juga tidak tahu mengapa hanya 5 Lembaga yg diundang. “Tanya saja langsung ke KPU, karena yg mengundang mereka,” tukas Syaiful Bahri dikantornya pada Jum’at (20/9).

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM AMPP H. Lutfi Hamid menyatakan sangat tersinggung dengan sikap KPU Kab. Probolinggo yang diduga cenderung diskriminatif karena hanya mengundang 5 Lembaga untuk hadir. “Ini diduga kuat sikap KPU Kab. Probolinggo sangat diskriminatif, harusnya sebagai Lembaga Negara itu berfikir dulu sebelum menerbitkan sebuah produk (surat, red), apalagi terkait keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat. Seharusnya KPU menanyakan daftar Lembaga yang tercatat di Bakesbangpol Kab. Probolinggo sebagaimana amanah Permendagri No. 57 Tshub 2017. KPU sebagai Penyelenggara Pilkada harusnya bersikap adil kepada semua Lembaga yang tercatat secara resmi, jangan dikira Lembaga lain tidak punya power. Jangan ada tebang pilih!. Dalih belum sempat mengirim surat itu kami duga hanya akal-akalan saja, karena sudah jelas yang terlampir hanya 5 Lembaga. Kalau belum sempat mengirim surat, maka yang terlampir tentu saja tidak hanya tertulis 5 Lembaga. Masak KPU mau ngajari ikan berenang!,” tegas H. Lutfi.

Merespon kritik dari Lembaga yang tidak diundang, Ketua KPU melalui surat nomor : 403/PL.06.2/3513/2024 tertanggal 21 September 2024, KPU berdalih jika sudah menyiapkan surat namun belum dikirimkan. (Suh)

Pom py

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

10 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

10 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

11 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

16 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

20 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

21 jam ago