Mantan Rektor Untirta Sholeh Hidayat Memenuhi Panggilan Penyidik Kejati Banten Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pengembangan Telekomunikasi Dan Telematika

admin@radarindonesiaonline.com
15 Okt 2020 10:40
Peristiwa 0 53
2 menit membaca

BANTEN – RI, Mantan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Sholeh Hidayat memenuhi panggilan Penyidik Kejati Banten, Rabu (14/10). Sholeh diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Korupsi Pengembangan Telekomunikasi dan Telematika pada Dishubkominfo Banten senilai Rp3,5 Miliar.

Pantauan Radar Indonesia, Sholeh mendatangi Kantor Kejati Banten sekira pukul 09.00 WIB. Mengenakan Batik bercorak burung berwarna kuning, Sholeh menenteng sejumlah dokumen.

Sebelum memasuki Ruang Pemeriksaan, Rektor Untirta 2011 hingga 2019 yang diminta tanggapan menolak dengan cara melambaikan tangannya.  “Iya diperiksa hari ini (kemarin-red),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan kepada Radar Indonesia, kemarin.

Selain Sholeh, Penyidik memeriksa Wakil Rektor Bidang Kerjasama Untirta Kartina dan Dosen Untirta Ipah Ema Jumiati. Ketiganya menjalani pemeriksaan secara terpisah. “Ada dua orang lain yang diperiksa dalam kaitan Penyidikan Kasus tersebut,” kata Ivan.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. “Dimulai jam sembilan pagi tadi, selesainya jam empat sore,” ujar Ivan didampingi Kasi Penyidikan Kejati Banten Zainal Efendi.

Dalam perkara tersebut, Kartina menjadi narasumber kegiatan yang berlangsung di Tangerang dengan peserta dari Aparatur Desa se-Provinsi Banten. Sedangkan Ipah Anggota Laboratorium Administrasi Negara Untirta. “Kepalanya (Laboratorium Administrasi Negara Untirta-red) kan salah satu Tersangka (Deden Muhammad Haris-red),” kata Ivan.

Ivan menjelaskan, program yang di danai APBD Banten itu berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seribu Aparatur Desa. “Kegiatan Internet Desa itu diikuti Pesertanya ada seribu orang dari Aparatur Desa (se-Provinsi Banten-red),” kata Ivan.

Namun, jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut diduga tidak mencapai seribu orang seperti yang tertuang dalam dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ). “Temuannya tidak sesuai dengan SPJ. Para Peserta itu menerima uang saku Rp3,5 juta untuk kegiatan tersebut. Ada selisih temuan Rp1 miliar sekian. Kegiatannya itu dilaksanakan dalam beberapa hari,” kata Ivan.

Selasa (13/10), Penyidik telah menahan empat orang Tersangka tersebut. Di antaranya, Mantan Kepala Dishubkominfo Banten Revri Aroes, Dosen Untirta Deden Muhammad Haris, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid.

“Kami lakukan Penahanan dengan alasan mempermudah proses pemberkasan (penyidikan-red), bukan karena tidak kooperatif (alasan Penahanan para Tersangka-red). Kami kalau butuh periksa tinggal hadirkan mereka,” kata Ivan.

Dalam kegiatan tersebut Revri selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Deden selaku Kepala Laboratorium Administrasi Negara Untirta. “DMH (Deden Muhammad Haris-red) saat itu menjabat sebagai Kepala Laboratorium Administrasi Negara di Untirta. Untuk lebih jelasnya nanti (mengenai perbuatan melawan hukum-red). Kegiatan ini dilaksanakan bersama pihak ketiga (CV SDI-red),” tutur Ivan. (Tantowi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x