SUMENEP – RI, Atas laporan salah satu warga Desa Kalianget Barat atas nama Yulistriowati yang berada di Dusun Kebun Kelapa RT 05/03 Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Kamis (04/03/2021).
Ditahun 2010 telah terjadi transaksi jual beli sebidang tanah atas nama Moh. Hatta dijual kepada Yulistriowati sebesar 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Kemudian Yulistriowati sebagai warga yang patuh sehingga semua urusan yang menyangkut kepentingan pribadinya pasti selalu meminta tolong pada Kades untuk membuatkan Sertifikat tanah yang baru dibelinya dengan harapan semua cepat selesai. Ia diminta biaya sekitar 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan dijanjikan akan diurus secepatnya.
Yulistriowati sangat berharap agar surat-surat tanah yang diurus cepat kelar, namun ditunggu-tunggu tidak kunjung datang, “baru satu tahun kami tanyakan gimana Pak Kades tentang Sertifikat tanah kami, apa sudah selesai. Kades Budi menjawab dengan santai, tenang masih dalam proses setiap kami menanyakannya,” ungkapnya.
“Baru tahun 2013 kami menerima Sertifikat tiga tahun kami menunggu, namun apa yang terjadi ternyata Sertifikat tersebut dari nomer koher sudah keliruh. Serifikat yang kami terima bukan tanah yang kami punya sehingga kami mendatangi Kantor BPN Sumenep menanyakan keabsahan terkait Sertifikat yang kami terima dari Kades Budi Harsono. Ternyata BPN Sumenep mengatakan ini cacat hukum. Secara legalitas Sertifikat ini tidak bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya. Kami minta solusinya gimana ia harus buat lagi, sehingga kami baru sadar bahwa kepercayaan yang kami berikan kepada Kades Budi Harsono ternyata dihinyanati dan kami dibohongi. Kami akan tetap meminta pertanggung jawaban baik pada Budi Harsono juga didalamnya diduga ada Oknom dari pihak Pertanahan tak kan mungkin Sertifikat dikeluarkan tanpa ada kerjasama yang baik,” tuturnya.
Ditambahkan, “mungkin bukan kami saja yang menerimah Sertifikat yang lain kalau Bapak mau mengeroscek,” tutur Yulistriowati pada Awak Media. “Tolong kami, bantu kami agar kami merasakan keadilan yang seadil-adilnya tentang masalah ini,” pintanya.
Sementara ini masih satu kasus mungkin akan banyak lagi bila kita peduli kepada masyarakat yang dibohongi oleh mantan Kades Kalianget Barat Budi Harsono yang menerima Sertifikat pada waktu dia masih aktif menjabat Kades, yang terjadi di era tahun 2013 yang lalu. Sebenarnya seorang Kades memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakatnya malah dibuat kesempatan mencari kepentingan pribadi dan memperkaya diri sehingga masyarakatlah yang menjadi Korban, anih kan? tapi nyata yang terjadi di Desa Kalianget Barat dimasa mantan Kades Budi Harsono, ini suatu gambaran bagi warga Kalianget Barat carilah pemimpin yang bisa melindungi memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakatnya, supaya hal seperti ini tudak terjadi lagi dikemudian hari. (M.one)
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…
MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…
MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…