Daerah

Nota Kesepakatan Pemkab Magetan dengan Kejaksaan Negeri, Kasus Perdata dan dan Tata Usaha Negara, siap Berhadapan dengan Kejari?

Magetan,RI – Seiring dengan semakin banyak masyarakat “Melek Hukum”,khususnya di Wilayah Kabupaten Magetan,sehingga Pemkab Magetan dengan Pihak Kejaksaan Negeri Magetan melakukan Upaya Pendampingan Hukum baik di Lingkungan Pejabat Pemkab Mageran maupun dibawahnya.

Hal ini ditandai dengan diadakannya Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Magetan dengan Kejaksaan Negeri Magetan tentang Pendampingan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)pada Senin(25/3/2024) di Ruang Jamuan Surya Graha Magetan.

Acara dilaksananakan Pj Bupati Hergunadi bersama Kajari Magetan Yuana Nurshiyam serta jajaran Kejaksaan setempat seperti para Kasi dibidang masing-masing lingkup Kejari Magetan.

“Kejari Magetan yang selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menjadi Kuasa Hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Pemkab Magetan dalam perkara Perdata, baik didalam persidangan (Litigasi) maupun diluar Pengadilan (Non Litigasi) yang terjadi lingkup Pemkab Magetan,”ungkap Kajari Magetan.

” Kejaksaan Negeri mempunyai lima fungsi Datun dan kami membantu pihak Pemerintah Kabupaten Magetan apabila nanti ada gugatan ataupun ada perminta bantuan Hukum terkait legalitas drafting, pembuatan peraturan perundangan-undangan juga konsultasi dalam perjanjian dengan pihak ketiga,dan hal lainnya,namun bukan berarti kami membenarkan yang salah karena yang salah tetap,”Salah, ” tegas Yuana Nurshiyam.

Yuana juga memaparkan regulasi yang mengatur hal tersebut sehingga selain Pemkab Magetan sejumlah OPD dan BUMD dilingkup Pemkab Magetan juga bisa meminta pendampingan Hukum dari Korps Adhyaksa.

Menurut Kajari Yuana Nurshiyam, Tahun 2023 lalu, Institusinya juga membantu Pemkab Magetan memulihkan aset milik Pemkab Magetan yang bertahun – tahun tidak mengantongi legalitas hukum dan rawan dicaplok Mafia tanah sehingga dapat memulihkan aset Pemda hingga milayaran rupiah.

Dalam sambutannya,Penjabat (Pj) Bupati Magetan Hergunadi berharap MoU dengan Kejari Magetan dapat membantu Pemkab Magetan dalam pelaksanaan kegiatan tanpa ada permasalahan hukum kedepannya.

” Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin banyak masyarakat yang pintar dan kritis dalam persoalan hukum sehingga perlu dibantu Kejaksaan dalam perkara Hukum TUN dan keperdataan dan tentunya permasalahan diharapkan bisa selesai dengan baik sesuai kaidah dan Prosedur-prosedur hukum, ” harap Pj Bupati.

Acara dihadiri juga Penjabat Sekda Magetan serta para OPD Lingkup Pemkab Magetan.
(Bs/ebit/tim).

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

18 menit ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

26 menit ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

2 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

7 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

11 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

11 jam ago