Magetan,RI – Seiring dengan semakin banyak masyarakat “Melek Hukum”,khususnya di Wilayah Kabupaten Magetan,sehingga Pemkab Magetan dengan Pihak Kejaksaan Negeri Magetan melakukan Upaya Pendampingan Hukum baik di Lingkungan Pejabat Pemkab Mageran maupun dibawahnya.
Hal ini ditandai dengan diadakannya Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Magetan dengan Kejaksaan Negeri Magetan tentang Pendampingan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)pada Senin(25/3/2024) di Ruang Jamuan Surya Graha Magetan.
Acara dilaksananakan Pj Bupati Hergunadi bersama Kajari Magetan Yuana Nurshiyam serta jajaran Kejaksaan setempat seperti para Kasi dibidang masing-masing lingkup Kejari Magetan.
“Kejari Magetan yang selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menjadi Kuasa Hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Pemkab Magetan dalam perkara Perdata, baik didalam persidangan (Litigasi) maupun diluar Pengadilan (Non Litigasi) yang terjadi lingkup Pemkab Magetan,”ungkap Kajari Magetan.
” Kejaksaan Negeri mempunyai lima fungsi Datun dan kami membantu pihak Pemerintah Kabupaten Magetan apabila nanti ada gugatan ataupun ada perminta bantuan Hukum terkait legalitas drafting, pembuatan peraturan perundangan-undangan juga konsultasi dalam perjanjian dengan pihak ketiga,dan hal lainnya,namun bukan berarti kami membenarkan yang salah karena yang salah tetap,”Salah, ” tegas Yuana Nurshiyam.
Yuana juga memaparkan regulasi yang mengatur hal tersebut sehingga selain Pemkab Magetan sejumlah OPD dan BUMD dilingkup Pemkab Magetan juga bisa meminta pendampingan Hukum dari Korps Adhyaksa.
Menurut Kajari Yuana Nurshiyam, Tahun 2023 lalu, Institusinya juga membantu Pemkab Magetan memulihkan aset milik Pemkab Magetan yang bertahun – tahun tidak mengantongi legalitas hukum dan rawan dicaplok Mafia tanah sehingga dapat memulihkan aset Pemda hingga milayaran rupiah.
Dalam sambutannya,Penjabat (Pj) Bupati Magetan Hergunadi berharap MoU dengan Kejari Magetan dapat membantu Pemkab Magetan dalam pelaksanaan kegiatan tanpa ada permasalahan hukum kedepannya.
” Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin banyak masyarakat yang pintar dan kritis dalam persoalan hukum sehingga perlu dibantu Kejaksaan dalam perkara Hukum TUN dan keperdataan dan tentunya permasalahan diharapkan bisa selesai dengan baik sesuai kaidah dan Prosedur-prosedur hukum, ” harap Pj Bupati.
Acara dihadiri juga Penjabat Sekda Magetan serta para OPD Lingkup Pemkab Magetan.
(Bs/ebit/tim).
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…