Daerah

Nota Kesepakatan Pemkab Magetan dengan Kejaksaan Negeri, Kasus Perdata dan dan Tata Usaha Negara, siap Berhadapan dengan Kejari?

Magetan,RI – Seiring dengan semakin banyak masyarakat “Melek Hukum”,khususnya di Wilayah Kabupaten Magetan,sehingga Pemkab Magetan dengan Pihak Kejaksaan Negeri Magetan melakukan Upaya Pendampingan Hukum baik di Lingkungan Pejabat Pemkab Mageran maupun dibawahnya.

Hal ini ditandai dengan diadakannya Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Magetan dengan Kejaksaan Negeri Magetan tentang Pendampingan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)pada Senin(25/3/2024) di Ruang Jamuan Surya Graha Magetan.

Acara dilaksananakan Pj Bupati Hergunadi bersama Kajari Magetan Yuana Nurshiyam serta jajaran Kejaksaan setempat seperti para Kasi dibidang masing-masing lingkup Kejari Magetan.

“Kejari Magetan yang selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menjadi Kuasa Hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Pemkab Magetan dalam perkara Perdata, baik didalam persidangan (Litigasi) maupun diluar Pengadilan (Non Litigasi) yang terjadi lingkup Pemkab Magetan,”ungkap Kajari Magetan.

” Kejaksaan Negeri mempunyai lima fungsi Datun dan kami membantu pihak Pemerintah Kabupaten Magetan apabila nanti ada gugatan ataupun ada perminta bantuan Hukum terkait legalitas drafting, pembuatan peraturan perundangan-undangan juga konsultasi dalam perjanjian dengan pihak ketiga,dan hal lainnya,namun bukan berarti kami membenarkan yang salah karena yang salah tetap,”Salah, ” tegas Yuana Nurshiyam.

Yuana juga memaparkan regulasi yang mengatur hal tersebut sehingga selain Pemkab Magetan sejumlah OPD dan BUMD dilingkup Pemkab Magetan juga bisa meminta pendampingan Hukum dari Korps Adhyaksa.

Menurut Kajari Yuana Nurshiyam, Tahun 2023 lalu, Institusinya juga membantu Pemkab Magetan memulihkan aset milik Pemkab Magetan yang bertahun – tahun tidak mengantongi legalitas hukum dan rawan dicaplok Mafia tanah sehingga dapat memulihkan aset Pemda hingga milayaran rupiah.

Dalam sambutannya,Penjabat (Pj) Bupati Magetan Hergunadi berharap MoU dengan Kejari Magetan dapat membantu Pemkab Magetan dalam pelaksanaan kegiatan tanpa ada permasalahan hukum kedepannya.

” Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin banyak masyarakat yang pintar dan kritis dalam persoalan hukum sehingga perlu dibantu Kejaksaan dalam perkara Hukum TUN dan keperdataan dan tentunya permasalahan diharapkan bisa selesai dengan baik sesuai kaidah dan Prosedur-prosedur hukum, ” harap Pj Bupati.

Acara dihadiri juga Penjabat Sekda Magetan serta para OPD Lingkup Pemkab Magetan.
(Bs/ebit/tim).

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Kejati Kalbar Bantah Akan Panggil Mantan Gubernur, Kasi Penkum Akui Omongannya Dipelintir Media

Pontianak, RI - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arainta…

15 menit ago

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Kapolres Sumenep Ajak Awak Media Jaga Kondusifitas

SUMENEP - RI,Kapolres Sumenep Madura Jawa Timur Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M mengajak awak media yang…

26 menit ago

PJS. Walikota Tasikmalaya Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank BI

Kota Tasikmalaya, RI - Pejabat Wali Kota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah.,S.STP.,M.E,fh Menghadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan…

33 menit ago

PJS. Bupati Tasikmalaya Ziarah Ke Makam Leluhur Sukapu

Kab.Tasikmlaya, RI - Pjs. Bupati Tasikmalaya Yedi Rahmat berziarah ke Makam Leluhur Sukapura, di Kecamatan…

35 menit ago

Samsul Hidayat Resmi di Lantik Jadi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029

Pasuruan , RI – Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan periode 2024-2029 resmi…

4 jam ago

Bawaslu Kab. Probolinggo Tegur Oknum Jurnalis Yang Pakai Istilah “Panggilan”

Probolinggo,RI- Sebelumnya dibanyak pemberitaan media online, Laporan pemberian keterangan tidak benar sebagaimana diancam Pasal 184…

4 jam ago