Daerah

Nur Aini dan Mahfudhah Ajukan Praperadilan Buntut Keduanya di Tetapkan dan Bersetatus Tersangka Pencurian Satu Unit Sepeda Motor.

Sumenep – RI, Pengadilan Negeri Sumenep menggelar gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Nur Aini dan MAHFUDHAH melawan Termohon Polres Sumenep, Rabu 27/12/2023,

Pemohon ajukan praperadilan buntut setelah Keduanya ditetapkan dan berstatus sebagai tersangka Pencurian Satu Unit Sepeda motor yang dilaporkan oleh Jamaludin warga desa Batuputih Laok beberapa bulan yang lalu dengan bukti lapor Perampasan, LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES SUMENEP.

Sidang yang digelar dan dipimpin oleh seorang Hakim Tunggal Bapak IKSANDIAJI YURIS FIRMANSAH,SH,M.Kn, yang seharusnya pembacaan Gugatan oleh kuasa hukum para pemohon, namun pembacaan Gugatan tersebut terpaksa tertunda karena Pihak dari termohon Berkirim surat ijin Tidak bisa Hadir didalam persidangan.

Menurut hakim saat membacakan isi Surat dari termohon, Alasan ketidak hadiran Termohon karena ada kegiatan operasi Lilin Semeru, Sidang dijadwalkan Kembali akan digelar pada tanggal 3 Januari 2024.

Kuasa hukum dari Pemohon pra peradilan, Ahmad Azizi SH menyampaikan pada media bahwa gugatan ini sudah sesuai dengan undang undang nomer 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang-hukum Acara pidana (KUHAP)

Kuasa hukum atau yang akrab disapa kyai Azizi ini menyatakan keberatan atas perbedaan penerapan pasal yang disangkakan kepada klien kami saat penyidikan dan hal itu jelas tidak sesuai dengan Subtansi laporan polisi yang dibuat oleh pelapor, karena pada saat dilakukan Lidik didalam BAP penyidik masih tertuang didalam berkas pemeriksaan penyelidikan dalam laporan perkara tindak pidana perampasan, mengapa kemudian setelah naik ke penyidikan pasalnya berubah ke tindak pidana lain yaitu pencurian, harusnya kalau tidak cukup bukti maka terbitkan SP2-lidik dulu, baru kemudian buatkan Laporan polisi baru yang pencurian,

Maka dari itulah Saya sebagai Kuasa hukum merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap kedua klien kami, karena tidak sesuai dengan Subtansi Laporan polisi yang dibuat oleh Pelapor.(M/Red)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Bappeda Kabupaten Tulungagung Launcing Forum Kajian Penanggulangan Kemiskinan

TULUNGAGUNG, RI - Bappeda Kabupaten Tulungagung melalui Bidang PPM, hari ini, Senin 7 Oktober 2024…

12 jam ago

Bimtek Penggunaan Aplikasi Monev Kinerja IntiKita Oleh Bappeda Kabupaten Tulungagung

TULUNGAGUNG, RI - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan Bimtek Manual Indikator…

13 jam ago

Janji Para Pejabat Untuk Memberantas Mafia Tanah Hanya Sebatas Hiburan Rakyat Kecil Ungkap Pengamat

Pontianak Kalbar, RI- Pengamat mengatakan , Pemberantasan mafia tanah yang di gaung-gaungkan selama ini hanyalah…

15 jam ago

Eratkan Silaturahmi, Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Darul Fadhilah

Ketapang,RI – Polda Kalbar, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H, beserta pejabat utama Polres…

15 jam ago

Langkah Konkret Dinas PUPR Tulungagung, Percepatan Penanganan Jalan Rusak

Tulungagung. RI- kegiatan pemeliharaan rutin UPT KAUMAN Ruas Cuwiri - Mangunsari.Kegiatan perbaikan jalan yg bergelombang…

16 jam ago

Polsek Kalianget Amankan Pelaku Penodong Sopir Ambulance Yang Menggunakan Airsoft Gun

SUMENEP – RI, Polsek Kalianget Polres Sumenep berhasil mengamankan Pelaku penodong sopir Ambulance RSUD Dr.…

16 jam ago