PEKALONGAN – RI, Pelaksanaan peraturan yang telah berjalan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang sedang gencar-gencarnya melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sungguh miris dugaan ditemukan fakta di lapangan tidak memakai Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan juga Langgar Protokol Kesehatan.
Itu terlihat dari mayoritas pekerja di SMP 7 Pekalongan yang di kerjakan oleh CV. Wijaya Mulya dan Perencana CV. Sargga Vestu Prima Cipta dengan Pagu Anggaran Rp.798.790.000, di lokasi proyek yang diduga tidak memakai masker, sarana cuci tangan, pengaman mulai dari baju rompi, helm, hingga sepatu proyek, Rabu (11/08/2021).
Padahal dalam kontrak kerja antara CV. Wijaya Mulya dengan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan dicantumkan kewajiban Kontraktor untuk memakai Alat Kelengkapan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dalam pasal 15 memuat sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjara bagi Kontraktor yang melanggar peraturan K3.
Kamis (12/8/2021) Ketua Satpol PP Sri Budi Santoso di temui di Ruang Kerjanya menjelaskan bahwa berdasarkan Perwal No 48 tahun 2020 maka bagi perorangan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan maka akan dikenakan antara lain, teguran lisan, teguran administrasi, paksaan meninggalkan tempat, kerja sosial.
Dirinya juga menambahkan bahwa terkait aduan dari Awak Media di lapangan dari Satpol PP akan segera tindak ke lokasi pekerjaan di SMP Negeri 7 Pekalongan dan di beberapa tempat yang lainnya, tegasnya. (Ali)
Tidak ada komentar