LAMPUNG BARAT – RI, Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, Dasar LP / B-54 / II / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK SEKINCAU, Tanggal 21 Februari 2021. BUNGA (Bukan Nama Yang Sebenarnya) usia 14 Tahun Warga Pekon Turgak Kecamatan belalau telah mendapatkan perlakuan pelecehan seksual oleh Saudara RA warga Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh dengan Tempat Kejadian Perkara Pekon Tiga Jaya Kecamatan Sekincau.
KapolsekSekincau Kompol Sukimanto,Sos,M.M., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP. Rachmat Tri Haryadi.Sik.M.H., membenarkan kejadian tersebut, “bahwasanya Misra Ibu dari BUNGA melaporkan ke Polsek Sekincau, setelah mendapat keterangan dari Putrinya BUNGA, bahwasanya dirinya telah di setubuhi oleh RA dengan TKP Pekon Tiga Jaya. Selanjutnya, “berdasarkan Informasi serta laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekincau bergerak cepat, RA yang saat itu berada di Rumah Saudara Dirman berhasil di amankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau, saat ini Tersangka RA beserta barang bukti di amankan di Polsek Sekincau guna menunggu proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolsek. (ori)
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…
MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…
MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…
Kubu Raya, RI - Adanya somasi yang akan di layang kan Cawagub Kalbar Didi Haryono…
Pontianak, RI - Polda Kalbar, 25 November 2024 Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K.,…