Pemberitahuan Kepada Masyarakat, Instansi Pemerintah dan Swasta Terkait DPP GNPK Jawa Tengah

admin@radarindonesiaonline.com
29 Mar 2021 10:13
Peristiwa 0 86
1 menit membaca
  1. DPP GNPK Jawa Tengah belum ada kerjasama atau MoU dengan UPP POLDA Jateng terkait Saber Pungli.
  2. Sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi GNPK  No. 02 (PO 02) setiap Anggota GNPK Provinsi Jawa Tengah yang hendak melaksanakan tugas pencegahan Tindak Pidana Korupsi wajib membawa surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua bahwa DPP GNPK Jawa tengah, dan sejak Januari 2021 atau setelah Musda ke II GNPK Jateng belum pernah memberi surat tugas kepada Anggotanya untuk melakukan investigasi dan klarifikasi di Wilayah Jawa Tengah termasuk yang mengatasnamakan Saber Pungli GNPK.
  3. Selain hal tersebut diatas yang dapat melakukan Klarifikasi dan investigasi suatu dugaan Tindak Pidana Korupsi hanya Anggota GNPK dimana setiap Anggota GNPK mempunyai KTA GNPK yang dikeluarkan oleh DPN GNPK dengan syarat telah ikut dan lulus dalam diklatsussar yang diadakan DPN GNPK.
  4. Bila ada pihak-pihak yang melakukan investigasi dan klarifikasi dengan mengataskan DPP GNPK Provinsi Jawa Tengah atau Saber Pungli GNPK Provinsi Jawa Tengah maka itu bukan dari DPP GNPK Provinsi Jawa Tengah dan itu tanggung jawab pribadi orang tersebut, dan saya menghimbau semua instansi pemerintah dan swasta tidak menanggapinya dan melaporkan kepada DPP GNPK Provinsi Jawa Tengah.

Demikianlah pemberian ini.

DPP GNPK Provinsi Jawa Tengah

Drs. Subroto (Ketua)

Ir. Anton (Sekertaris)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x