Daerah

Pemkot Bersama Kantah Kota Mojokerto Launching Implementasi Sertipikat Elektronik, Lebih Aman dan Efisien

KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto resmi melaunching implementasi sertipikat elektronik pada layanan pertanahan, di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Jumat (26/4/2024).

Dengan adanya launching tersebut maka mulai Senin 29 April 2024 Kantah Kota Mojokerto sudah bisa melayani penerbitan sertipikat tanah elektronik.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro berharap dengan adanya sertipikat elektronik, Kota Mojokerto menjadi sebuah kota lengkap sehingga meminimalisir adanya sengketa atau perselisihan tentang tanah, dan tidak akan ada lagi istilah mafia tanah di Kota Mojokerto.

“Sertipikat elektronik ini lebih nyaman, lebih aman, efisien, lebih simpel. Dan nilai kepastian hukumnya sama dengan sertipikat konvensional, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ungkap Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro.

Lebih lanjut menurut Mas Pj implementasi sertipikat elektronik ini sangat penting bagi masyarakat karena akan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat dari bencana.

“Dari sisi pemerintah, sertipikat elektronik ini sangat memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data,” ulasnya.

Mas Pj juga mengungapkan apresiasi kepada Kantah Kota Mojokerto atas kebijakan sertifikat tanah elektronik tersebut.

“Ini sebuah upaya yang luar biasa, bahwa digitalisasi adalah sebuah keniscayaan dan tuntutan zaman. Alhamdulillah Kantah Kota Mojokerto akan menorehkan sejarah baru, dan semoga Kota Mojokerto akan segera menjadi kota lengkap,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Carso Ahdiat menjelaskan bahwa Kota Mojokerto menjadi salah satu dari 104 kantor seluruh Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN yang harus menjalankan 3 kegiatan, yakni sertipikat elektronik, kota lengkap, dan wilayah bebas korupsi di tahun 2024.

“Khusus untuk sertipikat elektronik 7 kantor di Indonesia diantaranya Kantah Sibolga, Bukit Tinggi, Dumai, Surabaya I, Surabaya II, Jogja, dan Kota Mojokerto ini harus sudah menjalankannya paling lambat bulan April 2024,” terangnya.

“Jadi kita ini termasuk yang mendapat penghargaan dari pusat supaya kita mengawali pelaksanaan sertipikat elektronik,” tambahnya.

Carso Ahdiat memastikan bahwa sertipikat tanah elektronik sah di mata hukum, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat elektronik tersebut.

“Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa produk elektronik adalah produk hukum yang sah, jadi secara hukum sertipikat elektronik ini sama dengan sertipikat yang konvensional kemarin,” tambahnya.(pupuh)

Pom py

Recent Posts

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

4 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

9 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

9 jam ago

H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…

9 jam ago

Bakti Sosial PNS Kodim 0815/Mojokerto Jelang HUT Ke-53 Korpri, Gelar Anjangsana Anggota Purna Tugas

MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…

9 jam ago

Tim Kuasa Hukum Norsan- Krisantus Sampai kan Klarafikasi Kepada Media

Kubu Raya, RI - Adanya somasi yang akan di layang kan Cawagub Kalbar Didi Haryono…

9 jam ago