Penerapan Jam Operasional PPKM Kota Mojokerto Di Rubah

Radar Indonesia
20 Jan 2021 09:07
Peristiwa 0 71
3 menit membaca

KOTA MOJOKERTO – RI, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Mojokerto telah ditetapkan sejak Jum’at 15 Januari 2021 lalu, salah satu poin yang telah ditetapkan oleh Tim Satgas Covid-19 telah dikeluhkan oleh masyarakat yakni dalam Surat Edaran nomer 443.33/183/417.508/2021 pada poin yang berbunyi pembatasan jam operasional Pasar Umum Tradisional mulai jam 03.00 WIB sampai 16.00 WIB dan Pasar Hewan 05.00 WIB sampai12.00 WIB, melihat kondisi yang berbeda Wali Kota Mojokerto mengambil kebijakan baru.

Wali Kota Mojokerto “Ika Puspitasari” selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 mengambil langkah cepat dalam menanggapi Aspirasi Masyarakat khususnya terkait jam operasional Pasar Tradisional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kini telah mengubah jam operasional Pasar Tradisional yang tadinya mulai pukul 03.00 WIB sampai 16.00 WIB telah diubah menjadi pukul 03.00 WIB sampai 20.00 WIB dan hal ini telah disepakati saat Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan secara daring di Rumah Rakyat, Sabtu (16/1/21).

Dengan pertimbangan masyarakat ekonomi menengah kebawah agar tidak terdampak secara signifikan terhadap pendapatan mereka dan kami dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, mengakomodir apa yang menjadi Aspirasi dari Pedagang Pasar Tradisional.

“Maka untuk itu kami mengambil keputusan untuk jam pembukaan Pasar disesuailan sampai jam 20.00 WIB, sama dengan jam tutup Toko, Restoran dan juga Mall agar kebijakan ini agar bisa berdampak terhadap ekonomi masyarakat bawah, namun tetap menjalankan protokol kesehatan serta 4M,” terangnya.

Sedangkan perubahan ini dituangkan dalam surat Edaran Satgas Covid-19 Nomer 443.33/201/417/508/2021 tentang perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran virus corona di Kota Mojokerto.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto “Ika Puspitasari” menyampaikan bahwa Tim UPD Pasar Tradisional telah turun langsung dan komunikasi dengan pihak Pedagang dimana jam operasional Pasar yang dimulai pukul 03.00 WIB dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan. Namun dalam pelaksanaan lapangan rata-rata jam 02.00 WIB mereka sudah mulai beraktifitas dan tidak lupa Pedagang tetap menjalankan protokol kesehatan yang sangat ketat, sedangkan kami mengambil kebijakan yang lebih fleksibel.

Pada kesempatan ini pula, Wali Kota Mojokerto “Ika Puspitasari” mengucapkan banyak terima kasih sekaligus mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto yang telah taat dan tertib melaksanakan PPKM sejak diperlakukan hari pertama. Wali Kota juga meminta agar tetap terus melaksanakan ‘4M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Menjaga jarak.

“Dan kami dari Satgas Covid-19 mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi seluruh masyarakat Kota Mojokerto yang taat, tertib melaksanakan PPKM, mulai hari pertama Jum’at 15 Januari 2021. Sekali lagi kami berpesan kapada seluruh masyarakat Kota Mojokerto dimanapun berada, berharap tetap taat pada protokol kesehatan dan 4M agar Kota Mojokerto bersih terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x