Sumenep – RI, Pengacara kondang asal pulau kangean Sumenep melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Arjasa, Kangayan dan Sapeken, atas dugaan tindak pidana pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Terkait hal itu, Rahman, S.H., M.H, dan Rizki Kusumawati, S.H., S.H., Advokad dan Konsultan Hukum pada Law Firm, bertindak atas nama Muchtar Rafiek dan Mustari, S.Pd,i. ( Kliennya ) melaporkan PPK Arjasa, Kangayan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan Sapeken atas dugaan kecurangan pemilu pada tahun 2024.
Menurut Rahman, S.H, M.H., Advokat yang sudah terkenal dalam dunia hukum bahkan banyak menangani kasus tipidkor dan perdata tersebut menyatakan bahwa persoalan itu bermula pada sabtu tanggal 16 Februari 2024, Ketua PPK kecamatan Arjasa beserta anggota dan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Angkatan inisial S telah melakukan pembobolan pintu Gor Kecamatan Arjasa yang merupakan tempat penyimpanan kotak suara.
Jadi, tujuan mereka diduga akan mengubah hasil perolehan suara salah satu caleg baik DPR RI DPR Provinsi dan DPRD Kabuapaten/kota. Namun, tindakan mereka tertangkap oleh aparat kepolisian yang berjaga di GOR Arjasa dan berhasil mengamankan oknum PPS Desa Angkatan inisial S
Kemudian, pada jumat 23 Februari 2024 PPK Kecamatan Arjasa melakukan rapat pleno atas pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/kota tepatnya Dapil 8 yang dipimpin langsung oleh Amin Wazan selaku ketua PPK Kecamatan Arjasa.
Turut hadir dalam rapat rekapitulasi tersebut, Panwascam Kecamatan Arjasa serta saksi saksi dari partai politik yakni saksi PKB, saksi NasDem, saksi PDI-P, saksi PKS, saksi PPP, Saksi Demokrat, saksi Gerindra, saksi PAN, saksi Golkar, Saksi Partai Ummat, dan saksi PSI, serta masyarakat yang ikut menyaksikan rekapitulasi tersebut.
” Penghitungan suara dimulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumber Nangka yang diawali dari DPRD Kabupaten/kota, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, DPD-RI, dan DPR-RI. Namun ketika berlanjut ke PPS selanjutnya, pihak PPK kecamatan tidak mau menghitung perolehan suara DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinisi, ada apa?,” Ungkapnya dengan nada heran
Lebih lanjut Rahman Memaparkan, Pada Selasa, tanggal 27 Feberuari 2024 pada saat Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Sapeken juga ditemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PPS dan KPPS di TPS 05, 07, 12,
14,15,16,17,21, dan TPS 23 di Desa Pagerungan Kecil terhadap Partai PKS, dengan cara
mengunakan surat suara yang tidak terpakai serta menggunakan anak dibawah umur untuk
mencoblos caleg PKS nomor urut 7.
Bahkan, Pada saat dilaksanakan Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
di Kecamatan Sapeken Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dapil 8 yang dihadiri oleh Panwascam, saksi-saksi Partai dan Masyarakat juga terlihat aneh, karena rekapitulasi hanya dilakukan bagi perolehan suara DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan 8 serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi tidak dilakukan rekapitulasi tanpa alasan yang jelas.
” Anehnya, PPK Kecamatan Sapeken bersama Panwascam beserta beberapa saksi parpol menandatangani berita acara hasil revisi perolehan suara DPR-RI, dan DPR Provinsi padahal surat suara tersebut tidak di hitung di kantor PPK Kecamatan Sapeken,” Jelasnya
Selain itu, Kata Rahman, hal yang sama juga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kangayan yang hanya melakukan rapat Pleno pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dilakuan penghitungan
Padahal, Rekapitulasi itu juga dihadiri oleh ketua PPK Kecamatan Kangayan, Panwascam Kecamatan Kangayan, dan beberapa saksi dari partai politik peserta pemilu, serta masyarakat umum
” Perhitungannya hanya dilaksanakan untuk DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan 8 serta Presiden dan Wakil Presiden. Untuk suara DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi tidak dilakukan rekapitulasi sama sekali tanpa alasan yang jelas,” Bebernya
” Maka dari kejanggalan ditiga Kecamatan tersebut, Saya selaku Kuasa hukum dari Klien kami melaporkan kejadian itu kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep, guna dilakukan pemanggilan kepada oknum-oknum yang sudah jelas mencoreng Demokrasi di Negara ini,” Imbuhnya
(M/Red)
Tidak ada komentar