Categories: Hukrim

Pengedar Narkotika Diamankan di Sambas, Polisi Sita 5 Paket Shabu

Polda Kalbar ,RI– Polres Sambas. Satresnarkoba Polres Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasatres Narkoba IPTU Agus Tri Sumarsono S.H., berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu setelah menangkap seorang pria berinisial S alias A, yang diduga menjadi pengedar di wilayah Kecamatan Sambas.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 8 November 2024, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka.

S (39th), seorang wiraswasta asal Kecamatan Sambas, ditangkap di sebuah kos di wilayah Kecamatan Sambas.

Berdasarkan informasi yang diterima, S sering mengedarkan narkotika jenis shabu di daerah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud, yang berujung pada penangkapan tersangka.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos S . polisi menemukan lima paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,94 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, uang tunai Rp 105.000 ( Seratus lima ribu rupiah ) serta beberapa barang pribadi milik tersangka seperti dompet, tas kecil, dan ponsel Samsung.

Setelah diamankan, S dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka, yang hasilnya akan digunakan untuk mendalami peran tersangka dalam peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka di sekitar lokasi kejadian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika.

Jika terbukti bersalah, S menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat.

Pihak kepolisian kini tengah melanjutkan proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan barang bukti di Balai POM Pontianak dan penimbangan barang bukti di Pegadaian. Polisi juga akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap tersangka dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Publis : Muly

Pom py

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

12 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

12 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

13 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

18 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

23 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

23 jam ago