PEMALANG – RI, Berawal dari pengaduan NS warga Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang ke Polres Pemalang, kini para Pengurus Karang Taruna Seketi Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang 9 orang telah di mintai keterangan/klarifikasi oleh Jajaran Polres Pemalang.
Adapun pengaduan dari NS warga Desa Gondang berkaitan dana retribusi parkir seputar Pasar Gondang. Pengaduan NS dengan sangkaan penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP.
Namun hal ini di bantah oleh Ketua Karang Taruna Putera Seketi Desa Gondang Warsito dan Jajaran pengurusnya serta Siswanto selaku pendampingnya.
Bantahan tersebut dinyatakan melaui Jumpa Pers pada hari Senin tanggal 3 Mei disalah satu Kedai di Wilayah Kecamatan Taman.
Menurut Ketua Karang Taruna Putera Seketi, Warsito pengaduan NS itu di Kepolisian Polres Pemalang yang ditangani oleh Unit lV Reskrim Polres Pemalang terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 KUHP adalah bentuk rekayasa yang tidak memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat.
Dan atas pengaduan tersebut kami selaku Pengurus Karang Taruna mengharapkan adanya keberpihakan keadilan terhadap kami, dengan memperhatikan kedudukan kami selaku Lembaga Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat Desa Gondang.
Dimana atas pengaduan NS warga Desa Gondang yang ditindak lanjuti oleh Penyidik Polres Pemalang membuat kami para Pengurus Karang Taruna mengalami kerugian baik materil maupun imateril.
Saat di tanya Awak Media tentang seputar permasalahan dan upayanya, Warsito menambahkan bahwa, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan tertanggal 29 Agustus 2018 oleh Karang Taruna Putera Seketi dengan Calon Kepala Desa yang kini jadi Kepala Desa Gondang Wachidin pada point 4 surat tersebut menyepakati hasil Retribusi Parkir dan Retribusi para Pedagang dialihkan atau di APBD Desa untuk dikelola oleh Karang Taruna.
Dari hasil Retribusi Parkir tersebut juga kami gunakan untuk kemaslahatan masyarakat Desa Gondang, baik untuk kebersihan, sosial dan keagamaan. Masyarakat pun turut merasakan dan mengakui semua kegiatan yang di laksanakan oleh Karang Taruna. Kami juga ada LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) pada saat Rapat LPJ tahunan.
“Yang anehnya Saudara NS sebelumnya lama di perantauan Jakarta dan tidak tahu menahu tentang seputar Karang Taruna Putera Seketi setelah pulang ke Kampung mengadu ke Polres Pemalang.
Akhirnya kami pun sebagai masyarakat memohon kepada Kapolres Pemalang. Dan Alhamdulillah kami sudah mengajukan Surat Permohonan yang intinya memohon Perlindungan Kapolres Pemalang,” ucap Warsito.
Acara Jumpa Pers antara beberapa Pengurus Karang Taruna dengan pihak Media juga di hadiri para Aktivis atau Pegiat Sosial di antaranya Hamu Fauzi cs serta Siswanto selaku pendamping.
Hal senada di ucapkan oleh Siswanto, “bahwa upaya permohonan perlindungan, kami tidak hanya kepada Kapolres Pemalang tapi sampai ke Kapolri dan hal ini dapat dukungan dari masyarakat Desa Gondang, mungkin nanti baik Ibu-ibu dan Bapak-bapak serta Pemuda siap dua Bus besar ke Jakarta,” terang Siswanto Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Peduli Pemalang. (fen/. Mukson)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…