Perkuat Ketahanan Sosial, Pemkot Mojokerto Gunakan DBHCHT 2025 untuk Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Redaksi Pagi
30 Okt 2025 13:50
2 menit membaca

KOTA MOJOKERTO,RI- Pemerintah Kota Mojokerto terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok pekerja rentan. Melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, Pemkot Mojokerto memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 12.152 pekerja rentan di berbagai sektor informal.

Program perlindungan sosial ini dilaksanakan dalam dua tahap, yakni 7.066 orang penerima sejak Mei 2025 dan 5.086 orang penerima tambahan pada Oktober 2025. Adapun kelompok penerima manfaat meliputi anggota Linmas, kader motivator, juru parkir resmi, anggota Kampung Siaga Bencana, petugas penyuluh kader, pengendara ojek daring, serta pekerja rentan lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Kota Mojokerto.

Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi saat membuka Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Pekerja Rentan Tahun 2025 di Pendapa Sabha Kridatama, Rumah Rakyat menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi kelompok pekerja rentan melalui kebijakan fiskal yang tepat sasaran.

“Pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa hasil penerimaan negara dari cukai tembakau benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan sosial. Langkah ini penting karena DBHCHT bukan sekadar dana kompensasi, tetapi merupakan instrumen keadilan sosial — upaya negara untuk mengembalikan manfaat ekonomi kepada masyarakat yang memiliki risiko sosial tinggi,” kata Wawali Kamis, (30/10)

Ia menegaskan bahwa pendanaan dari DBHCHT menunjukkan bahwa Kota Mojokerto telah bergerak di jalur yang benar, dengan menggunakan kebijakan fiskal untuk membangun sistem perlindungan sosial yang komprehensif.

“Namun tugas kita belum berhenti di sini. Masih banyak pekerja rentan di luar struktur pemerintahan yang juga perlu dijangkau. Kegiatan hari ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman, tetapi juga mendorong kesadaran kolektif bahwa setiap pekerja berhak atas rasa aman dan nyaman dalam bekerja,” tambahnya.

Lebih jauh, Cak Sandi menyampaikan program perlindungan sosial yang dibiayai oleh DBHCHT ini juga menjadi contoh nyata sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Pemerintah pusat menyalurkan dana dengan mandat perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat, sementara pemerintah daerah menerjemahkannya dalam bentuk program nyata yang langsung menyentuh warga.

“Kami memastikan bahwa setiap rupiah dari dana cukai tembakau digunakan dengan tepat, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat. Hal ini sejalan dengan semangat good governance — pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan publik,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan pagi ini untuk memberikan penjelasan terkait manfaat dan tatacara melakukan klaim jaminan sosial ketenagakergaan adalah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Imam Haryono Safii dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Rizky Nurul Azizah.(Rdwn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x