Pemerintahan

Perkuat Sinergitas, Pemkot Mojokerto dan Kejari Lanjutkan Kerja Sama Bidang Hukum dan Tata Usaha Negara

Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menyepakati kerja sama dalam bidang hukum dan tata usaha negara. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro dengan Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin di Kantor Kejari, Jalan Raya By Pass KM 49 Mojokerto pada Kamis (1/2).

Ali Kuncoro menyampaikan Pemkot memiliki tugas dan fungsi dalam penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara oleh karena itu agar dapat berjalan dengan lancar perlu adanya pendampingan dari Kejaksaan.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan ini akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Organisasi Perangkat Daerah, diantaranya DPUPRPerakim, BPKPD, DPMPTSP, Satpol PP, Diskominfo, Sekretariat Daerah, dan RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo,” terang sosok yang akrab disapa Mas Pj ini.

Ia juga menuturkan ada beberapa hal yang menjadi ruang lingkup dalam kerja sama ini.

“Ruang lingkup dalam kerja sama ini meliputi penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain yang dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta pelayanan hukum,” terangnya.

Kadispora Jatim ini menambahkan, pada prinsipnya Pemkot terbuka untuk semua kerja sama dengan pihak eksternal selama kerja sama tersebut mampu berdampak positif dan membawa manfaat bagi warga masyarakat.

“Saat ini adalah era kolaborasi bukan lagi era kompetisi, oleh karena itulah setiap perangkat daerah harus mampu menggali potensi kerja sama dengan daerah maupun instansi lain sehingga mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” imbuhnya.

Dengan adanya penanganan nota kesepakatan ini, Bobby Ruswin berharap agar kerja sama yang sudah terjalin dapat berlangsung secara berkesinambungan.

“Saya berharap seluruh pihak bekerjasama secara sungguh-sungguh dan berperan aktif untuk melaksanakannya, jangan hanya sebatas simbolis saja tapi berkesinambungan,” tegasnya.

Lebih lanjut Bobby menyampaikan selaku Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan tugasnya untuk memberikan masukan dari aspek hukum.

“Kami selain bertugas selaku jaksa juga bertugas untuk membantu Pemkot untuk menyukseskan program APBD dan mencegah terjadinya penyimpangan. Bila memang ada terjadinya penyimpangan kita juga punya fungsi penyidikan,” pungkasnya.(Bams)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Bappeda Kabupaten Tulungagung Launcing Forum Kajian Penanggulangan Kemiskinan

TULUNGAGUNG, RI - Bappeda Kabupaten Tulungagung melalui Bidang PPM, hari ini, Senin 7 Oktober 2024…

7 jam ago

Bimtek Penggunaan Aplikasi Monev Kinerja IntiKita Oleh Bappeda Kabupaten Tulungagung

TULUNGAGUNG, RI - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan Bimtek Manual Indikator…

8 jam ago

Janji Para Pejabat Untuk Memberantas Mafia Tanah Hanya Sebatas Hiburan Rakyat Kecil Ungkap Pengamat

Pontianak Kalbar, RI- Pengamat mengatakan , Pemberantasan mafia tanah yang di gaung-gaungkan selama ini hanyalah…

10 jam ago

Eratkan Silaturahmi, Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Darul Fadhilah

Ketapang,RI – Polda Kalbar, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H, beserta pejabat utama Polres…

10 jam ago

Langkah Konkret Dinas PUPR Tulungagung, Percepatan Penanganan Jalan Rusak

Tulungagung. RI- kegiatan pemeliharaan rutin UPT KAUMAN Ruas Cuwiri - Mangunsari.Kegiatan perbaikan jalan yg bergelombang…

11 jam ago

Polsek Kalianget Amankan Pelaku Penodong Sopir Ambulance Yang Menggunakan Airsoft Gun

SUMENEP – RI, Polsek Kalianget Polres Sumenep berhasil mengamankan Pelaku penodong sopir Ambulance RSUD Dr.…

11 jam ago