KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Beredarnya video dugaan penganiayaan terhadap siswa yang dilakukan oleh Oknum Guru SMPN 1 Karanganyar Kabupaten Pekalongan saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Pekalongan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Subagyo saat ditemui di Ruang Kerjanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh SH seorang Guru Bahasa Indonesia sangat tidak dibenarkan semestinya yang bersangkutan harus dapat menahan emosinya.
“Dalam melihat kasus ini kita harus dapat mencermati secara komprehensif. Jadi harus total, mengapa sampai terjadi emosional. Bagaimana latar belakangnya, apa penyebabnya ?..kita juga harus tahu bagaimana prilaku siswa dan Guru tersebut dalam kesehariannya terutama di masyarakat. Apakah memang siswanya nakal atau apakah Guru tersebut temperamen ?” terang Subagyo yang baru menjabat seminggu di Dindik Kabupaten Pekalongan.
Ditambahkan bahwa pihak Dinas akan melakukan pembinaan secara intensif terhadap Guru tersebut.
“Kami akan melakukan pembinaan secara intensif, apakah ada perubahan perilaku atau malah sebaliknya. Apabila tidak ada perubahan maka akan diambil langkah administrasi bahkan sanksi disiplin,” tegas Subagyo.
Kepala SMPN 1 Karanganyar, Tri Wulin Permatasari, S.Pd, M.Pd., mengatakan bahwa selaku Kepala Sekolah hanya berwenang menegur baik secara lisan maupun tertulis.
“Kami sudah menegur dan meminta keterangan pada yang bersangkutan dan untuk meminta maaf pada keluarga siswa yang bernama AK (15) dan itu sudah kami lakukan. Saat itu pihak Keluarga AK/ Korban juga mau menerima permohonan maaf kami,” terangnya.
Ditempat yang sama SH selaku Pelaku penganiayaan saat ditemui di Ruang Tunggu unit PPA Polres Pekalongan pada Kamis (21/10/21) mengatakan bahwa apa yang diberitakan bahwa, saya memukul AK adalah tidak benar.
“Saya hanya mengepalkan tangan dan mendorongnya kearah kepala AK. Kalau saya pukul pastinya ada bekas luka atau memar di wajah atau kepalanya. Mana ada bekas pukulan tangan saya,” pungkasnya.
Sementara itu Ibu Korban (AK) mengatakan bahwa dirinya memang sudah memaafkan secara manusiawi akan tetapi hukum harus berjalan sesuai aturan.
“Memang secara kemanusiaan SH sudah kami maafkan. Akan tetapi kami menuntut keadilan hukum, semata mata agar tidak dilakukan oleh Guru-guru yang lain,” ujarnya.
Ditempat terpisah Ketua LSM Bina Pelangi, Ali Rosidin juga sangat prihatin atas kejadian yang menimpa siswa SMPN 1 Karanganyar.
“Sebenarnya melihat kasus yang menimpa siswa SMPN 1 Karanganyar ini sangat prihatin dan harus menjadi perhatian serius bagi Dunia Pendidikan. Karena Pelaku tindak kekerasan terhadap anak disamping dijerat pidana penganiayaan/ kekerasan juga dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Ancamannya hingga 5 tahun penjara,” terang Ali yang juga Ketum Forum Jateng Bersatu. (Ifan)
Tidak ada komentar