MOJOKERTO – RI, Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik “BARRACUDA INDONESIA” resmi mengumumkan hasil research peredaran buku-buku LKS terbitan CV. Dewi Pustaka dengan Merk Dagang New Fokus di SDN se-Wilayah Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020 – 2021.
Research ini dilakukan sebagai wujud peran aktif masyarakat dalam rangka menumbuhkembangkan Sistem Perbukuan Nasional yang baik dan sehat. Research ini dilakukan dengan metode survey dan observasi. Sementara dalam research ini melibatkan 6 orang Peneliti, 2 orang Praktisi Hukum dan 1 Ahli Perbukuan. Research ini sendiri dilaksanakan hampir 5 bulan yang dilakukan sejak bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
“Dasar research kami sudah jelas tertuang sebagaimana dimaksud dalam Pasal (8) (9) (54) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 187 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 13 Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Pasal 10 Ayat (1) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, Pasal 69 (1) (2) UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Pasal 66 (2) PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan,” jelas Hadi Purwanto, ST., Ketua Umum BARRACUDA INDONESIA pada Sabtu (10/7).
Masih menurutnya, semoga hasil research yang dilakukan BARRACUDA INDONESIA ini membawa manfaat bagi Dunia Pendidikan di Mojokerto khususnya. Dijabarkan juga alasan mengapa buku-buku LKS CV. Dewi Pustaka dijadikan Objek Penelitian BARRACUDA INDONESIA yaitu karena buku ini total dipergunakan oleh 18 SDN di Kecamatan Trowulan dari 19 SDN yang ada dalam Kegiatan Belajar Mengajar pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020-2021.
Satu-satunya SDN yang tidak memakai buku-buku LKS CV. Dewi Pustaka adalah SDN Sentonorejo. Buku LKS terbitan CV. Dewi Pustaka sangat mendominasi di SDN se-Wilayah Kecamatann Trowulan.
18 SDN yang memakai buku-buku LKS CV. Dewi Pustaka dari Kelas 1 SD sampai Kelas 6 SD adalah 1. SDN Jambuwok, 2. SDN Domas, 3. SDN Beloh, 4. SDN Temon, 5. SDN Pakis 1, 6. SDN Pakis 2, 7. SDN Trowulan, 8. SDN Bejijong 1, 9. SDN Bejijong 2, 10. SDN Kejagan, 11. SDN Jatipasar, 12. SDN Watesumpak 1, 13. SDN Watesumpak 2, 14. SDN Wonorejo 1, 15. SDN Wonorejo 2, 16. SDN Panggih, 17. SDN Bicak dan 18. SDN Balongwono. “81 % SDN di Kecamatan Trowulan mempergunakan buku-buku LKS untuk Kelas 1 SD hingga Kelas 6 SD terbitan CV. Dewi Pustaka pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020-2021. Data kami akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Hadi Purwanto, ST., yang merupakan lulusan ITN Malang Jurusan Teknik Industri ini.
Dari hasil research BARRACUDA INDONESIA didapatkan beberapa kesimpulan. Kesimpulan pertama bahwa 18 SDN ini memperdagangkan buku-buku LKS terbitan CV. Dewi Pustaka di dalam Lingkungan Sekolah melalui masing-masing Wali atau Guru Kelas. Wali Murid membeli buku-buku ini melalui Wali atau Guru Kelas. Ini jelas melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku dan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Kesimpulan kedua menerangkan bahwa buku-buku LKS terbitan CV. Dewi Pustaka 100 % tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan dan Lampirannya.
Beberapa buku tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Nasional. Beberapa buku juga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian ISBN. Beberapa buku juga ditemukan sama dengan buku penerbit lain hanya berbeda di kulit sampulnya saja, sementara isinya sama.
“Sebagai contoh Buku Bahasa Jawa “JAWA TIMUR” terbitan CV. Dewi Pustaka merk New Fokus untuk Kelas 1 SD sampai Kelas 6 SD. Buku ini sama persis dengan Buku Bahasa Jawa “Pasinaon Basa Jawa” terbitan CV. Prima Putra Pratama dengan merk Prima,” jelas Hadi. Kesimpulan ketiga adalah menyangkut legalitas CV. Dewi Pustaka. Hadi menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dikumpulkan didapatkan kesimpulan bahwa dalam Akta Pendirian CV. Dewi Pustaka tidak menerangkan satu kalimat pun yang menyatakan bahwa Perusahaan ini bergerak dalam Bidang Usaha Penerbitan Buku. (Hlina)
Tidak ada komentar