Hukrim

Polres Blora Amankan Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Dengan Barang Bukti 200 Sak Pupuk

BLORA-RI, Selasa, (22/02/2022) bertempat di Halaman Belakang Mapolres Blora Polda Jawa Tengah telah digelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH., MH., Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH.,MH., Kasi Humas AKP Budi Yuwono serta Kanit Reskrim Ipda Suhari.

Kasat Reskrim AKP Setiyanto menyampaikan bahwa pada hari Kamis, (17/02/2022) lalu, Anggota Polsek Jati Polres Blora berhasil mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan 2 unit kendaraan bermotor jenis truk di Wilayah Desa Gempol Kecamatan Jati.

“Kami jelaskan, pada hari Kamis, 17 Februari 2022, Anggota Polsek Jati telah melakukan penangkapan penyalahgunaan pengedaran pupuk bersubsidi. Kami berhasil mengamankan 200 sak pupuk,” ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto.

Adapun Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial, (WA), seorang warga Kecamatan Randublatung.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pupuk yang didapatkan ini adalah berasal dari Madura dibawa ke Blora rencana akan dijual di Wilayah Desa Gempol Kecamatan Jati Kabupaten Blora.

“WA disini adalah yang membeli pupuk dari Madura, sedangkan Sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai Saksi,” tandas Kasat Reskrim.

“Ancaman hukuman maksimal untuk Tersangka adalah 2 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH., MH., membeberkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan, dimana untuk barang bukti pupuk yang ada hanya akan diambil beberapa sampling dan sisanya akan di lelang sehingga pupuk yang ada bisa dimanfaatkan warga untuk menekan kenaikan kembali HET pupuk bersubsidi di Blora.

“Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang, hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai BB. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk uang hasil lelang akan kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga,” ucap Kapolres Blora.

Selain mengamankan Tersangka Petugas juga mengamankan barang bukti berupa :

– 200 Sak pupuk bersubsidi

– 2 unit KBM Truk

– 3 unit hand phone

– serta 2 lembar bukti transfer pembelian pupuk. (Erwin)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Pengukuhan Ketua RW Dan RT Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Masa Bakti 2024 – 2029

SIDOARJO, RI - Kepala Desa Grabagan Kecamatan Tulangan  Kabupaten Sidoarjo Kamadi, SE melantik sepuluh (10)…

5 jam ago

Kota Mojokerto Jadi Role Model Inovasi Ekonomi Kreatif Nasional

KOTA MOJOKERTO, RI. Kota Mojokerto terus mencuri perhatian sebagai pusat inovasi ekonomi kreatif, terutama setelah…

11 jam ago

PENGUKUHAN KETUA RW dan RT DESA GRABAGAN KECAMATAN TULANGAN KAB. SIDOARJO MASA BAKTI, 2024-2029.

Sidoarjo,RI-Kepala Desa Grabagan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo Bpk. Kamadi, SE melantik sepuluh (10) ketua RW…

11 jam ago

Lakukan Monitoring, PJs Bupati Mojokerto Pastikan Pembangunan Jembatan Desa Talun Blandong Segera Dilakukan

MOJOKERTO, RI. Penjabat Sementara (PJs) Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli mengadakan monitoring atau kunjungan untuk meninjau…

12 jam ago

Momen Makan Bersama Menjadi Wujud Kebersamaan Satgas TMMD Ke 122 Imbangan Kodim 1209/Bky Dengan Warga

Bengkayang, RI - Momen makan siang bersama menjadi salah satu kesempatan bagi para anggota Satgas…

13 jam ago

Penutupan Open Turnamen Sepak Bola Dandim 1013/Mtw Dan Kapolres Cup Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI Ke – 79 Tahun 2024

Barito Utara, RI - Berakhir sudah Open Turnamen Sepak Bola Dandim dan Kapolres Cup dalam…

13 jam ago