BONDOWOSO – RI, Dalam menangani kelangkaan pupuk bersubsidi, Pemerintah bekerja sama dengan Aparat Negara untuk mengusut tuntas para Pelaku yang bermain di dalamnya.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Sumber Wringin, tepatnya pada hari Rabu (12/10/2022) sekitar Pukul 17.00 WIB, telah dilakukan penindakan terhadap Pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi.
Pelaku diduga telah melanggar sebagaimana tertuang dalam dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (h) jo Pasal 1 sub 3e Undang – undang darurat No. 07 Th. 1955 sub Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M/DAG/Per/4/2013 jo Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun identitas Pelaku yaitu AS (39) seorang Guru Honorer, yang beralamatkan di Dusun Krocok RT. 04 RW. 01 Desa Kretek Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso (selaku pemilik pupuk subsidi).
Selanjutnya Pelaku SN (37) yang bekerja sebagai seorang Petani yang beralamatkan Dusun Krocok RT. 06 RW. 01 Desa Kretek Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso (sebagai Supir).
Kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat yang di dapat Anggota Sat Intelkam Polres Bondowoso di lapangan bahwa di wilayah Kecamatan Sumberwringin diketahui terdapat pendistribusian pupuk subsidi yang melanggar regulasi.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan koordinasi selanjutnya penindakan terhadap Pelaku yang tertangkap tangan sedang membawa muatan pupuk bersubsidi dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Pickup warna putih tahun 2010, No. Pol P-9929-AE.
Tim Gabungan yang telah melakukan pengintaian di lokasi sekira Pukul 17.00 WIB, Pelaku melintas di TKP dengan mengendarai pick up yang kemudian oleh Petugas dilakukan penindakan.
Ditemukan barang bukti berupa pupuk subsidi jenis UREA dan NPK di TKP, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sumberwringin untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Adapun Pupuk subsidi yang diamankan tersebut diperoleh dari Kios yang berada di Wilayah Kecamatan Taman Krocok dan selanjutnya akan dijual dan di distribusikan di wilayah Kecamatan Sumberwringin.
Hasil pantauan Awak Media saat ini pelaku di limpahkan kepada Satgas Polres Bondowoso (Sat Reskrim Polres Bondowoso) untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit Daihatsu Granmax Pickup No. Pol : P-9929-AE warna putih tahun 2010, Pupuk Subsidi sebanyak 1 Ton serta Nota Penjualan pupuk subsidi.
Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK., melalui Kapolsek Sumber Wringin AKP. Yunaryanto, S.Sos., membenarkan kejadian ini.
“Benar, ini menindaklanjuti perintah pimpinan langkah yang dilakukan oleh Polres Bondowoso tersebut dalam rangka mendukung upaya Pemerintah perihal pengawasan proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten Bondowoso,” ungkapnya. (mjb/red Humas)
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…
MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…
MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…