NGAWI – RI, Tiga orang Tersangka Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Margomulyo, dua diantaranya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi.
Kedua Tersangka tersebut berinisial SLH Bin KSN (48) warga Dusun Menggung, Desa Karangboyo, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah dan DJS alias HRT alias JC Bin MRJ (60) warga Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sedang Tersangka PN Alias NO masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat Pers Release ungkap kasus tindak pidana Curat Sarang Burung Walet pada Kamis, 12 Agustus 2021, aksi ketiga Tersangka sempat terekam CCTV milik Korban.
Lebih lanjut AKBP I Wayan Winaya mengatakan, berdasar rekaman CCTV tersebut, Pemilik Rumah Sarang Burung Walet Rony Setiawan, warga Jalan PB Sudirman No. 32 Kelurahan Margomulyo melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Ngawi.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP I Wayan Winaya menjelaskan kronologi kejadian, dimana saat melakukan aksinya ketiga Tersangka SLH, DJS dan PN secara bersama-sama menuju TKP dengan berboncengan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol AE-4010-JAB dengan membawa peralatan yang telah disiapkan oleh ketiganya.
AKBP I Wayan Winaya menambahkan, setelah di TKP, ketiga Pelaku berjalan ke belakang Rumah Sarang Burung Walet, kemudian merakit 2 (dua) batang bambu untuk mencantolkan jangkar besi ke atas tembok pagar dan naik ke atas dengan tali yang terkait jangkar.
Masih menurut AKBP I Wayan Winaya, selanjutnya SLH masuk ke dalam Rumah Burung Walet melalui lubang angin dan mengambil Sarang Walet sebanyak 1/2 Kg dengan sekrap besi. Setelah selesai SLH keluar melalui tempat yang sama kemudian ketiga Pelaku meninggalkan TKP.
Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) potongan bambu beserta tali karet pengikat, 1 (satu) plastik kecil yang berisi sisa Sarang Burung Walet, 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi rekaman CCTV, 1 (satu) buah kaos Putih yang bertuliskan Djakarta, 1 (satu) HP Nokia warna hitam biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mio warna Merah Tahun 2010 No. Pol AE-4010-JAB, Noka : MH3260305AK273756, Nosin : 28D2276194 beserta STNK dan Kunci Kontaknya, 1 (satu) HP Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah scrap besi, 1 (satu) buah jangkar besi, 1 (satu) buah tali tampar warna Putih dan 1 (satu) buah senter kepala.
Atas perbuatannya tersebut ketiga Pelaku SLH, DJS dan PN disangkakan dengan Pasal 363 AYAT (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedang untuk Tersangka PN Petugas menetapkan sebagai DPO dan masih melakukan pengejaran. (humas polres/bs/ebit)
Tidak ada komentar