PASURUAN – RI, Satreskrim Polres Pasuruan menggelar Rekontruksi terkait pembunuhan di Lapangan Sepak Bola Dusun Selorawan Desa Cangkringmalang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan beberapa waktu yang lalu, bertempat di Halaman Mapolres Pasuruan pada hari Jum’at (16/04/2021).
Dalam Rekontruksi tersebut, 31 adegan yang diperagakan oleh Tersangka Taupik Hidayat Alias Apik dalam menghabisi Temannya sendiri yaitu Ahmat Yudi di Lapangan Selorawan, pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 bulan yang lalu.
Dalam Mengawali adegan Rekontruksi tersebut bahwa pada hari Minggu Tanggal 21/04/2021 Tersangka Taupik Hidayat dan Korban Ahmat Yudi berencana jalan-jalan, namun sebelum berangkat Tersangka mampir ke Rumah Abdulloh mengambil pisau Sangkur yang diselipkan keperut sebelah kanan.
Akhirnya pada pukul 20.00 WIB keduanya berangkat menuju Alun-alun Pasuruan, dilanjutkan ke Alun-alun Bangil kemudian pada pukul 21.00 WIB keduanya melanjutkan ke Alun-alun Sidoarjo. Kemudian pada pukul 21.15 WIB Tersangka dan Korban berhenti dipinggir Jalan Raya termasuk Dusun Selorawan Desa Cangkringmalang Kecamatan Beji untuk buang air kecil di Lapangan Sepak Bola, pada saat buang air kecil Tersangka langsung mengeluarkan Pisau yang diselipkan di perut sebelah kanan dan langsung menusukkan ke punggung Korban.
Setelah menusuk punggung, Korban berusaha melawan Tersangka. Akhirnya terjadilah perkelahian dan Korban berhasil merebut pisau sangkur dari tangan Tersangka, kemudian Korban berusaha menusukan pisau sangkur kearah Tersangka namun berhasil ditangkis oleh Tersangka hingga pisau jatuh dari genggaman tangan Korban. Korban kemudian memukul Tersangka dengan tangan kosong setelah pisau terjatuh dari tanganya.
Selanjutnya Tersangka mengambil kembali pisau sangkur tersebut dan menusuk serta membacok Korban dibagian tubuh serta kepalan tersebut beberapa kali, kemudian Korban duduk dan berdiri kembali dengan melepaskan baju yang dipakai untuk melawan Tersangka. Akhirnya Tersangka menggorok leher Korban sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Tersangka menyeret tubuh Korban kesemak-semak dengan ditutupi sarung warna merah.
Kemudian Tersangka mengambil barang-barang Korban berupa Uang Tunai Rp 600.000,- Sepeda motor Honda Beat warna hitam, kopyah warna hitam, kaos warna abu-abu, dompet warna hitam serta Handphone Merk Xiaomi warna hitam putih.
Dari keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda kepada Media Radar Indonesia, “sesuai ketengan dan hasil penyelidikan kita di lapangan dan juga mungkin kita disini menguatkan kalau memang kejadian ini memang direncanakan oleh si Tersangka untuk menguasai barangnya Korban tersebut,” jelasnya.
Sedangkan untuk Rekontruksi sendiri dilaksanakan di Polres Pasuruan, “ karena mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat, maka saya lakukan di Polres. Kalau dilaksanakan Rekontruksi di TKP dikawatirkan banyaknya masyarakat berkerumun di lokasi tersebut, sedangkan untuk pasal yang dikenakan pada Tersangka yaitu Pasal Pembunuhan Berencana 380 Juncto 338, 380 dan 365 ayat 3 ancaman hukuman seumur hidup. (MJB / TG)
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…
MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…
MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…
Kubu Raya, RI - Adanya somasi yang akan di layang kan Cawagub Kalbar Didi Haryono…