SUMENEP -RI, Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menimpa seorang disabilitas netra atas nama SH, perempuan, umur 54 tahun Dusun Junjang Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep. Senin (3/6/2024)
Terduga pelaku atas nama MT, laki-laki, umur 35 dan MW, perempuan, umur, keduanya merupakan warga Dusun Junjang Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep
Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira jam 14.00 wib pada saat korban sedang dirumah didatangi MW dan terjadilah cekcok mulut, seketika itu juga korban SH langsung dipukul oleh MW yang mengenai dahi SH sehingga SH terpental dan MW mengatakan kepada SH “gunongguna oreng buta” artinya dasar orang buta,” ungkap Kasi Humas Akp Widi
“Setelah tetangga datang melerai, MW langsung mengeluarkan sebilah clurit yang disembunyikan dari dalam bajunya. Untung warga sekitar melerainya dan clurit tersebut diserahkan kepada pihak Kepala Desa.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 07.00 wib SH didatangi MW bersama menantunya MT dan melakukan penganiayaan kepada SH.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di Polres Sumenep dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Red)
Jakarta, RI - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening…
Batam, RI - Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam…
KUBU RAYA ,RI - Seorang petugas PLN bernama Andika (21) mengalami kecelakaan kerja akibat tersengat…
Pontianak ,RI- Polda Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi guna memastikan Keamanan dan kelancaran pelaksanaan "Pilkada…
PROBOLINGGO,RI- Jelang pilkada serentak 2024, ratusan Polisi RW di Kota Probolinggo melaksanakan patroli Kamtibmas ke…
KOTA MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia 2024, Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya…